Ompreng MBG Kini Berlabel Batas Waktu, Sekolah Diminta Awasi Konsumsi Siswa

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:09 WIB
Ilustrasi: Ahmad Rifa
Ilustrasi: Ahmad Rifa'ie/ai/jprs

RADARSITUBONDO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki aturan baru yang berpotensi mengubah pola pengawasan di sekolah. Setiap ompreng makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu aman untuk dikonsumsi siswa. Jika makanan disantap setelah melewati waktu tersebut, tanggung jawab disebut tidak lagi berada di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Situbondo Moh Faizi mengatakan, aturan tersebut merupakan instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Label pada ompreng harus mencantumkan batas waktu makanan dikonsumsi, sehingga pihak sekolah dapat memastikan makanan tidak disantap setelah melewati batas aman.

“Di label itu sudah ditulis, misalnya dimakan sebelum pukul 10.00. Jadi, kalau tetap dimakan setelah melebihi batas waktu, bukan salah pihak dapur lagi karena sudah ada pemberitahuan,” kata Faizi.

Menurut dia, SPPG maupun kepala dapur tidak dapat memastikan kapan makanan yang telah dikirim benar-benar disantap siswa. Makanan yang tiba di sekolah bisa saja baru dikonsumsi beberapa jam kemudian. Karena itu, pengawasan setelah makanan diterima menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Faizi menyebut pemberian label tersebut merupakan salah satu upaya mencegah kasus keracunan MBG yang terjadi di sejumlah daerah. Namun, dia belum dapat memastikan apakah seluruh SPPG di Situbondo telah menerapkan label tersebut pada setiap ompreng.

Hal itu karena dirinya baru menggantikan koordinator wilayah sebelumnya dan belum melakukan monitoring secara menyeluruh. Meski demikian, Faizi memastikan seluruh SPPG di Situbondo telah menerima instruksi terkait aturan tersebut.

Jika nantinya ditemukan ompreng tanpa label batas waktu konsumsi, pihak BGN Situbondo akan memanggil kepala SPPG untuk memberikan klarifikasi. Temuan tersebut juga dapat dilaporkan kepada BGN pusat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan guru. Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut karena sekolah disebut harus ikut bertanggung jawab memastikan makanan dikonsumsi sesuai batas waktu.

“Ini yang membuat para guru nantinya bisa menolak MBG,” ujarnya.

Menurut dia, tugas guru selama ini berfokus pada proses pendidikan dan pembentukan karakter siswa. Namun, dengan aturan baru tersebut, guru juga dituntut ikut mengawasi makanan MBG, termasuk memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang.

“Guru harus mengecek makanan satu per satu sebelum diberikan kepada murid. Dan sudah tidak boleh dibawa pulang, dimakan sesuai aturan sebelum empat jam,” imbuhnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
sppg situbondo keracunan MBG BGN Situbondo MBG Situbondo Ompreng MBG