17 ODGJ Ditertibkan Satpol PP Situbondo, Lima Dirujuk ke UPT Jatim

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:01 WIB
MERESAHKAN: Satpol PP Situbondo berusaha mengamankan ODGJ di atas truk di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Rabu (19/8) lalu. (Ahmad Rifa
MERESAHKAN: Satpol PP Situbondo berusaha mengamankan ODGJ di atas truk di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Rabu (19/8) lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Aduan warga menjadi pintu masuk Satpol PP Situbondo menertibkan 17 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sepanjang 2026. Sejumlah ODGJ disebut telah mengganggu ketertiban hingga melakukan tindakan yang meresahkan warga, seperti memukul, merusak, dan mengambil barang milik orang lain.

Dari 17 ODGJ tersebut, penanganannya tidak seluruhnya berakhir dengan pembinaan. Lima orang telah dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Situbondo Sruwi Hartanto mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. ODGJ yang diamankan tidak hanya ditemukan di kawasan perkotaan, tetapi juga di sejumlah kampung.

“ODGJ yang diamankan tidak hanya di kota, tetapi juga di kampung-kampung. Sebagian warga mengadu melalui telepon, lalu kami pastikan,” kata Sruwi.

Menurut dia, penanganan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ODGJ. Mereka yang kondisinya tidak parah diberikan pembinaan. Sedangkan yang dinilai membutuhkan penanganan lebih serius diamankan dan dirujuk ke UPT Provinsi Jawa Timur.

Penanganan tersebut berbeda dengan penertiban terhadap pengemis maupun anak punk. Sepanjang 2026, Satpol PP juga mencatat telah menertibkan 17 pengemis dan empat anak punk.

Para pengemis diamankan dari sejumlah fasilitas umum, seperti kawasan lampu merah dan alun-alun. Sementara empat anak punk ditertibkan karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan, terutama para pedagang.

“Total ada 17 ODGJ, 17 pengemis, dan empat anak punk yang telah kami tertibkan dan diserahkan ke Dinsos. Untuk detail perkembangannya bisa langsung ke Dinsos,” ujar Sruwi.

Sebagian ODGJ Kembali ke Keluarga

Plt Kepala Dinsos Situbondo Viskanto Adi Prabowo menjelaskan, setelah ditertibkan Satpol PP, 17 ODGJ tersebut mendapat penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Sebagian telah dikembalikan kepada keluarga. Dinsos juga melakukan asesmen, penelusuran keluarga, pendampingan psikososial hingga proses reunifikasi.

“Reunifikasi keluarga empat orang, ada di shelter Dinsos enam orang, rujukan ke UPT Provinsi dua orang, rujukan lanjutan ke UPT Provinsi tiga orang, meninggal dunia satu orang, dan sedang pengobatan di rumah sakit satu orang,” jelas Viskanto.

Dinsos, kata dia, juga memberikan layanan terhadap 17 pengemis dan empat anak punk yang telah ditertibkan. Proses tersebut diawali dengan asesmen identitas dan kondisi terkini, kemudian dilanjutkan penelusuran keluarga serta pendampingan.

Bagi warga Situbondo yang menjadi ODGJ, Dinsos mengupayakan reunifikasi keluarga. Perwakilan keluarga diminta menjemput yang bersangkutan di kantor Dinsos.

“Jika yang bersangkutan asal Situbondo, kami lakukan reunifikasi keluarga dengan perwakilan keluarga harus menjemput ke Dinsos. Jika dari luar kota, kami pulangkan sesuai prosedur,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
dinsos situbondo ODGJ Situbondo UPT Jawa Timur penertiban ODGJ Satpol PP Situbondo