RADARSITUBONDO.ID – Sengketa sewa Tanah Kas Desa (TKD) Selomukti, Kecamatan Mlandingan, belum menemukan titik temu. Mediasi antara Kepala Desa Selomukti Abul Hasan dan keluarga penyewa lahan, Siti Kardimah, yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mlandingan, Rabu (16/9), berakhir buntu.
Persoalan mencuat setelah pihak penyewa mengklaim masa sewa lahan sekitar sembilan hektare yang ditanami tembakau masih berlaku hingga akhir 2026. Sementara itu, pihak kepala desa sebelumnya telah mengirimkan surat pembatalan sewa dan memasang plang di tengah lahan.
Kiki, 40, putra Siti Kardimah, mengatakan mediasi gagal karena terdapat perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan lahan. Dalam mediasi tersebut, menurut dia, Kepala Desa Selomukti meminta bagi hasil 50 persen dari panen tembakau di lahan TKD.
“Padahal Kades ini baru menjabat, tidak tanam modal lalu minta pembagian hasil hingga 50 persen. Sedangkan harapan kami sederhana, tinggal menunggu akhir tahun 2026 sesuai perjanjian,” ujar Kiki.
Menurut Kiki, keluarga kecewa dengan langkah pemerintah desa yang memasang plang di tengah lahan. Dia menilai tindakan tersebut dilakukan ketika pihaknya masih menganggap memiliki hak sebagai penyewa berdasarkan perjanjian.
“Surat pembatalan dikirim pagi pada 4 September 2026, sore sudah pasang plang di tengah lahan TKD yang secara hukum masih hak saya,” katanya.
Sewa Rp98,5 Juta per Tahun
Kiki menjelaskan, lahan TKD tersebut telah disewa keluarganya sejak 2024. Nilai sewanya mencapai Rp98,5 juta per tahun dan pembayaran dilakukan setiap tahun.
Untuk sewa 2026, pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp50 juta dibayarkan pada 6 April 2026, sedangkan sisa Rp48 juta dibayarkan pada 4 September 2026.
Kiki mengaku sebenarnya keluarga telah berupaya melunasi pembayaran sewa 2026 sejak 6 April. Namun, menurut dia, pembayaran saat itu hanya diterima sebesar Rp50 juta oleh pihak terkait.
Setelah menerima surat pembatalan sewa pada pagi 4 September, Kiki mengatakan keluarganya langsung membayar sisa Rp48 juta pada malam harinya.
“Jadi, saat saya terima surat pembatalan sewa pagi hari, malamnya saya langsung bayar sisa Rp48 juta. Itupun karena saya sudah dipermalukan,” tegasnya.
Kiki menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk kronologi pembayaran sewa sebelum kepala desa definitif menjabat.
Dia menegaskan keluarganya tetap berpegang pada perjanjian sewa yang disebut berlaku hingga akhir 2026. Terlebih, lahan tersebut sudah ditanami tembakau.
“Kalau kami dianggap salah, lalu dituduh telat bayar hingga Kepala Desa Abul membatalkan sewa TKD yang sudah ditanami tembakau, maka harus diurut masalahnya dari awal,” ujarnya.
Kades: Mediasi Gagal
Sementara itu, Kepala Desa Selomukti Abul Hasan dikonfirmasi seusai mengikuti mediasi. Namun, dia enggan memberikan penjelasan terkait substansi persoalan.
Abul hanya menyampaikan bahwa mediasi antara pemerintah desa dan pihak penyewa belum menghasilkan kesepakatan. Dia juga mengaku belum mengetahui kapan mediasi lanjutan akan digelar.
“Intinya mediasi gagal, tidak tahu kapan mediasi lagi,” kata Abul Hasan.
Perselisihan tersebut kini masih menyisakan persoalan mengenai status sewa lahan TKD sekitar sembilan hektare, pembayaran sewa 2026, serta langkah pemerintah desa setelah menerbitkan surat pembatalan dan memasang plang di lokasi. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo