Korban Dugaan Penipuan Umrah PCNU Situbondo Desak Izin PT Mahabbah Diblokir

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:48 WIB
CARI KEADILAN: Yason Silvanus kuasa hukum korban penipuan jamaah umrah PCNU antarkan surat ke Kemenag Situbondo, Senin lalu (14/9). (HUMAIDI/JPRS)
CARI KEADILAN: Yason Silvanus kuasa hukum korban penipuan jamaah umrah PCNU antarkan surat ke Kemenag Situbondo, Senin lalu (14/9). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Polemik dugaan penipuan perjalanan umrah bersama PCNU Situbondo belum menemukan titik terang. Kini, korban melalui kuasa hukumnya meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Situbondo memblokir akses sistem atau mencabut izin operasional PT Mahabbah Fairuza Wisata.

Permintaan tersebut disampaikan untuk mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang tengah ditangani Satreskrim Polres Situbondo. Penyidik disebut membutuhkan data terkait legalitas perusahaan saat memberangkatkan jamaah PCNU Situbondo pada awal 2025.

Kuasa hukum Rebus Susanto dan Drs. Ali Tajab, Yason Silvanus, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kemenhaj Situbondo berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/527/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 24 Juni 2026.

“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dana umrah di Mapolres Situbondo pada bulan Juli 2025. Sekarang penyidik butuh data izin tentang layak tidaknya operasi PT Fairuza saat memberangkatkan umrah jamaah PCNU Situbondo,” ungkap Yason, Kamis (17/9).

Menurut dia, pihaknya menduga PT Mahabbah Fairuza Wisata melakukan penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa hak.

Dugaan tersebut berkaitan dengan promosi paket “umrah bareng PCNU Kabupaten Situbondo” yang ditawarkan pada awal 2025.

Yason menyebut, berdasarkan brosur yang menjadi barang bukti, paket umrah tersebut ditawarkan selama 16 hari dengan biaya Rp26 juta. Jadwal keberangkatan tercantum pada Januari 2025.

Dalam brosur itu juga dicantumkan nomor SK Kemenag 91201182408960001. Yason menduga legalitas yang dicantumkan dalam materi promosi tersebut tidak berlaku.

“Berdasarkan bukti brosur/label yang kami pegang, umrah bareng PCNU Situbondo bersama PT Mahabbah Fairuza, paket 16 hari dengan harga Rp26 juta pemberangkatan Januari 2025, dan mencantumkan SK Kemenag: 91201182408960001, melanggar aturan,” jelasnya.

Dia menilai pencantuman legalitas tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kewenangan perusahaan dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Karena itu, pihak korban meminta Kemenhaj Situbondo mengambil langkah administratif sekaligus berkoordinasi dengan penyidik Polres Situbondo.

“Jadi kami berkirim surat Kemenhaj Situbondo meminta agar segera dilakukan pemblokiran izin yang terkait SK Kemenag: 91201182408960004, setelah terjadinya dugaan tindak pidana. Kedua minta tanggapan, klarifikasi, maupun menindaklanjuti koordinasi dengan penyidik Polres Situbondo,” pungkas Yason.

Kasus tersebut hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan. Permintaan pemblokiran atau pencabutan izin yang diajukan pihak korban juga menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai legalitas penyelenggaraan perjalanan umrah yang dipersoalkan. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Umrah PCNU PT Mahabbah Penipuan umrah Kemenhaj Situbondo polres situbondo