RADARSITUBONDO.ID – Kasus Taufik, 30, warga yang diduga membacok istrinya, Sumiati, 28, di Desa Langkap, Kecamatan Besuki, memasuki babak hukum berlapis. Delapan bulan setelah insiden pada 1 Februari 2026, perkara yang menjerat Taufik ternyata tak berhenti pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain perkara KDRT, Taufik juga diproses dalam perkara pengrusakan barang dan dugaan penganiayaan terhadap anak. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyebut masih ada satu perkara lain yang kini dalam tahap penanganan.
Kasi Pidum Kejari Situbondo Totok Walidi melalui Kasi Intel Kejari Situbondo Iwan Darmawan mengatakan, perkembangan paling baru datang dari perkara pengrusakan barang. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Untuk perkara pengrusakan barang sebagaimana Pasal 170 KUHP, telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Hukumannya tiga tahun penjara,” ungkap Iwan, Jumat (18/9).
Sementara itu, perkara KDRT yang diduga dilakukan Taufik terhadap istrinya masih berproses. Perkara tersebut kini berada pada tahap P-19.
“Untuk perkara kekerasan terhadap anak telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” jelas Iwan.
Adapun satu perkara lainnya masih dalam proses penanganan dan berstatus P-20.
Sebelumnya, Taufik diamankan anggota Polres Situbondo pada 2 Februari 2026. Saat kejadian, dia diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, mengamuk di tengah jalan, hingga terlibat dugaan pencurian dan pengrusakan dalam satu rangkaian kejadian.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Taufik disebut telah beberapa pekan menganggur sebelum akhirnya terlibat cekcok dengan istrinya setelah diminta kembali bekerja.
Kini, proses hukum terhadap Taufik berjalan melalui sejumlah perkara berbeda. Satu perkara pengrusakan telah menghasilkan vonis tiga tahun penjara, sedangkan perkara KDRT dan dugaan penganiayaan terhadap anak masih berproses sesuai tahapan hukum masing-masing. (hum/pri)
Editor : Agung SedanaSumber : Radar Situbondo