RADARSITUBONDO.ID – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Situbondo kembali menjadi sorotan. Sebanyak 2.334 keluarga penerima manfaat (KPM) kini terindikasi melakukan transaksi judi online (judol), meningkat 1.003 penerima dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 1.331 KPM.
Penonaktifan bantuan tersebut bukan dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo. Data penerima yang terindikasi transaksi judi online dideteksi melalui sistem Kementerian Sosial (Kemensos), kemudian bantuan PKH penerima bersangkutan dipending.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Situbondo Viskanto Adi Prabowo membenarkan adanya penambahan jumlah tersebut. Menurut dia, data terbaru menunjukkan jumlah KPM yang terindikasi transaksi judol mencapai 2.334 orang.
"Iya, bertambah menjadi 2.334 orang. Sebelumnya tidak sampai sebanyak itu," kata Viskanto, Minggu (20/9).
Bantuan PKH Dipending
Viskanto menjelaskan, ketika sebuah KPM masuk dalam data terindikasi transaksi judi online, rekening penyaluran bantuan akan dinonaktifkan sementara. Akibatnya, dana PKH yang seharusnya diterima tidak dapat dicairkan.
"Pencairan bansos PKH-nya dipending karena terindikasi melakukan transaksi judi online," imbuhnya.
Meski demikian, warga yang merasa tidak melakukan transaksi judi online masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Mereka dapat membuat surat pernyataan dan menyampaikan penjelasan mengenai status rekening atau transaksi yang menyebabkan namanya masuk dalam data tersebut.
Namun, keputusan akhir mengenai pencairan kembali atau penghapusan dari daftar penerima berada di tangan Kemensos.
"Meskipun sudah melakukan klarifikasi, keputusan ada pada Kemensos, apakah bansos itu akan kembali dicairkan atau justru dicoret dari daftar penerima," tegas Viskanto.
Bisa Klarifikasi Jika Data Bermasalah
Sementara itu, Ketua Koordinator Kabupaten (Katimkab) SDM PKH Situbondo Sulhaedi mengatakan, pihaknya belum melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap data terbaru tersebut.
Sebab, data KPM yang terindikasi transaksi judi online terdeteksi langsung melalui sistem yang berada di Dinsos. Karena itu, data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim PKH di Situbondo.
"Saya berharap masyarakat, apalagi penerima bantuan PKH, jangan bermain permainan yang tidak ada manfaatnya itu," ujarnya.
Sulhaedi juga mengingatkan warga yang merasa namanya masuk dalam daftar akibat persoalan administrasi, seperti identitas yang dipinjam atau digunakan pihak lain, agar tidak tinggal diam.
Warga dapat melakukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pemdes maupun pihak terkait juga dapat membantu proses pemenuhan persyaratan tersebut.
Menurut Sulhaedi, jumlah penerima yang melakukan klarifikasi sejauh ini masih relatif sedikit. Padahal, langkah tersebut penting bagi warga yang merasa tidak terlibat agar status datanya dapat diperiksa kembali.
"Meski keputusan ada di Kemensos, paling tidak ada upaya dari mereka untuk membuat surat pernyataan klarifikasi dan melengkapi apa yang menjadi syarat dari Kemensos," imbuhnya. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo