RADARSITUBONDO.ID – Perkara dugaan malapraktik dan pelanggaran etik pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, mulai memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Dalam sidang mediasi kedua, Selasa (21/9), kuasa hukum pasien menyerahkan resume gugatan kepada hakim mediator.
Perkara tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri untuk mendampingi MU, warga Kecamatan Jangkar. Dalam gugatannya, MU meminta ganti rugi sebesar Rp270 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialaminya.
Direktur LBH Mitra Santri sekaligus kuasa hukum MU, Asrawi, mengatakan, sidang perdana dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2026/PN.Sit telah berlangsung pada Selasa (15/9). Dalam persidangan tersebut, hakim mediator meminta pihak penggugat menyiapkan resume gugatan.
“Nanti kalau kami sudah menyerahkan resume, kami tinggal menunggu kebijakan hakim mediator dalam melanjutkan proses mediasi,” ujar Asrawi.
Menurut dia, resume yang diserahkan pada dasarnya memuat pokok-pokok gugatan yang telah diajukan ke PN Situbondo. Termasuk tuntutan ganti rugi Rp270 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang menurut pihaknya dialami klien.
“Tentu isi resume yang akan kami berikan sesuai dengan isi gugatan kami,” tegasnya.
Pasien Klaim Dipertanyakan soal HIV
Di balik gugatan tersebut, MU mengaku memiliki pengalaman yang membuatnya merasa tidak nyaman ketika menjalani perawatan di Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan.
MU mengklaim dirinya menjalani perawatan selama dua hari, tetapi belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menurutnya dapat menjelaskan kondisi kesehatannya. Dia kemudian mengaku terkejut ketika dokter yang menanganinya justru mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya berhubungan dengan pekerja seks komersial (PSK).
“Saya dirawat sampai dua hari tidak ada hasil lab, begitu dokternya datang langsung pertanyaannya soal saya suka atau tidak jajan dengan PSK? Padahal sakitnya saya belum diketahui, pertanyaannya sudah yang bukan-bukan,” ujar MU.
Pertanyaan tersebut, menurut MU, kemudian memicu perdebatan antara dirinya dengan dokter yang bersangkutan. Setelah terjadi cekcok, dia memilih meninggalkan klinik dan berkonsultasi ke fasilitas kesehatan lain.
MU juga mengaku kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium di tempat lain. Berdasarkan konsultasi yang diklaimnya dilakukan dengan dokter di fasilitas kesehatan berbeda, dia mendapat penjelasan mengenai gejala yang berkaitan dengan HIV.
Bantah Pernah ke Lokasi Prostitusi
MU menilai dugaan atau pertanyaan yang mengarah pada HIV tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Dia merasa pernyataan tersebut dapat memengaruhi persepsi pasien terhadap kondisi kesehatannya, terlebih jika belum didukung hasil pemeriksaan yang jelas.
“Gini ya, kalau ulama bahas soal agama, orang pasti percaya dengan apa yang disampaikan ulama. Termasuk kalau ada dokter yang bahas soal kesehatan, lalu menduga saya kena HIV jelas saya langsung bereaksi. Sedangkan saya ini tidak pernah masuk ke tempat prostitusi,” tegas MU.
Dalam perkara ini, klaim MU mengenai dugaan pelanggaran etik dan pelayanan kesehatan masih menjadi bagian dari materi gugatan yang sedang dimediasi. Proses hukum juga masih berjalan sehingga belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan malapraktik atau pelanggaran etik.
Sidang mediasi selanjutnya akan bergantung pada proses yang ditempuh para pihak dan arahan hakim mediator setelah resume gugatan diserahkan. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo