RADARSITUBONDO.ID – Suasana sidang kasus begal di Jalan Raya Bukit Moncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, mendadak mengarah pada satu nama: Rois Hafifi. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (22/9), dua terdakwa lainnya, Ragil, 21, dan Ifan, 20, mengakui bahwa Rois tidak terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara yang menjerat tiga terdakwa. Rois sendiri sejak awal persidangan tampak tenang. Dia beberapa kali memencet tasbih elektronik sembari mengikuti jalannya persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Rois membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Dia mengaku keterangan dalam BAP tersebut diberikan setelah dirinya mendapat tekanan saat proses penangkapan.
Rois mengatakan, dirinya memang mengenal Ragil dan Ifan. Namun, pada malam aksi begal terjadi, dia mengaku berada di rumah seorang teman hingga sekitar pukul 00.30. Setelah itu, dia pulang ke rumah dan neneknya disebut menjadi orang yang membukakan pintu.
“Saya memang kenal dengan Ifan dan Ragil. Namun saat terjadi aksi begal, saya benar-benar berada di rumah teman hingga pukul 00.30. Selanjutnya pulang ke rumah, dan saat pulang ke rumah, orang yang membuka pintu rumah adalah nenek saya,” ucap Rois dalam persidangan.
Hubungi Ragil Saat Ponselnya Dipegang Polisi
Rois tak menampik sempat menghubungi Ragil pada malam tersebut. Namun, menurut dia, saat panggilan dilakukan, Ragil sudah diamankan polisi. Ponsel Ragil disebut berada di tangan anggota Resmob.
Dari komunikasi itulah, menurut Rois, dirinya kemudian dikaitkan dengan aksi begal di Bukit Moncel.
“Saat ada orang rumah yang ditangkap, saya menghubungi Ragil. Tujuan saya hanya mau tanya pada Ragil siapa kira-kira yang ditangkap,” tegasnya.
Rois juga mengakui sempat memberikan pengakuan seolah-olah terlibat dalam aksi begal. Namun, dia menyebut pengakuan tersebut diberikan setelah dirinya tidak kuat menghadapi tekanan dan intimidasi saat diamankan.
Dia mengatakan, cerita yang kemudian disampaikan kepada penyidik mengikuti cerita yang sebelumnya didengar dari Ragil dan Ifan.
“Jadi saat Ragil dan Ifan diamankan, saya juga diamankan. Lalu si Ragil dan Ifan cerita dengan jujur. Sedang saya yang tidak tahu apa-apa dipaksa untuk ngaku. Jadi saya tetap tidak ngaku, karena dipaksa akhirnya saya ngaku,” ujar Rois.
Ragil: Rois Hanya Dihubungi
Keterangan Rois kemudian dibenarkan Ragil dalam persidangan. Ragil menyatakan Rois tidak ikut dalam aksi begal tersebut. Menurut dia, Rois hanya sempat menghubunginya ketika ponselnya sudah berada di tangan polisi.
Ragil mengaku, ketika panggilan dari Rois masuk, anggota yang mengamankannya langsung menduga Rois turut terlibat. Saat itu, Ragil menyebut dirinya mengiyakan dugaan tersebut karena berada dalam kondisi ketakutan.
“Begitu ada panggilan masuk dari Rois, anggota langsung bilang kalau Rois ini juga terlibat. Saat itu diiyakan saja. Tapi satu pekan setelah saya ditahan, saya sudah ngaku kalau Rois bukan pelaku,” katanya.
Dalam persidangan, Ragil juga memaparkan kronologi aksi begal yang disebutnya terjadi setelah dirinya mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah teman. Setelah itu, dia mengaku diajak Riyan, yang disebut sebagai terduga pelaku utama, menuju kawasan Bukit Moncel dari arah Jangkar.
Setibanya di lokasi, mereka bertemu korban yang melintas.
“Semula korban lewat lalu melihat ke saya. Ya dikejar sama saya hanya gara-gara melihat saya yang lagi rokokan di pinggir jalan. Habis itu ditendang lalu dibacok oleh teman saya. Habis itu motor dibawa oleh Ifan,” ujar Ragil.
Menurut Ragil, setelah aksi tersebut, Ifan dalam kondisi ketakutan. Motor korban kemudian dibawa menuju wilayah Jangkar dan diletakkan di rumah Ifan.
Dua hari kemudian, motor tersebut disebut telah dijual dengan harga Rp3 juta. Ragil mengaku memperoleh bagian Rp1 juta, sedangkan Ifan disebut hanya mendapat uang untuk kebutuhan pulsa dan rokok.
Keluarga Rois Terpukul
Perkara tersebut membuat keluarga Rois terpukul. Maulidatul Hasanah, kakak kandung Rois, mengaku tidak menyangka persoalan tersebut berujung pada persidangan.
Menurut Hasanah, keluarga awalnya tidak menggunakan jasa pengacara karena mendapat informasi bahwa Rois hanya akan diperiksa sebagai saksi.
“Semula kami memang tidak pakai pengacara. Soalnya polisinya bilang ke kami, kalau adik kami hanya dijadikan saksi. Ternyata ini sampai di sidang. Di pertengahan sidang itulah saya minta bantuan pengacara,” ucap Hasanah.
Perkara ini masih bergulir di PN Situbondo. Keterangan para terdakwa dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, sementara status dan keterlibatan masing-masing terdakwa tetap akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo