Rp40 Miliar Jadi Syarat, KSP Wisata Bahari Pasir Putih Sepi Peminat

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:55 WIB
BELUM LAKU: Sejumlah wisatawan menikmati liburan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, belum lama ini. (Ahmad Rifa
BELUM LAKU: Sejumlah wisatawan menikmati liburan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Potensi wisata bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, belum berhasil mengundang investor. Penawaran Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Wisata Bahari Pasir Putih yang dibuka sejak 11 Agustus hingga kini belum diikuti satu pun calon investor.

Nilai investasi menjadi salah satu sorotan. Dalam skema kerja sama tersebut, calon investor dipersyaratkan memiliki kemampuan modal dengan nilai kontrak minimal Rp40 miliar untuk periode tahun pertama. Angka tersebut dinilai cukup tinggi untuk menarik minat pelaku usaha.

Ketua Tim KSP Edy Wiyono mengatakan, persyaratan tersebut bukan ditetapkan tanpa dasar. Nilai investasi telah mengacu pada kajian bisnis yang menjadi landasan penawaran KSP.

"Sampai sekarang belum ada yang daftar. Memang terlalu tinggi, tapi saya tidak boleh keluar dari ketetapan itu," katanya.

Menurut Edy, skema kerja sama tersebut mengatur pemenuhan nilai kontrak selama lima tahun pertama. Dalam pembagian keuntungan, Pemkab Situbondo mendapatkan porsi 51 persen, sedangkan investor memperoleh 49 persen.

Namun, penawaran pertama belum membuahkan hasil. Tidak ada investor yang mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Situbondo menyiapkan tender ulang. Meski demikian, nilai kontrak dalam penawaran ulang masih dipertahankan pada angka yang sama.

"Karena yang pertama tidak ada yang daftar, maka kami melakukan tender ulang dengan nilai kontrak yang tetap sama. Ini masih proses untuk diumumkan lagi," jelas Edy.

Jika Kembali Sepi, Kajian Bisnis Dievaluasi

Pemkab Situbondo masih memberikan kesempatan melalui tender ulang. Jika kembali tidak ada investor yang berminat, evaluasi terhadap kajian bisnis akan dilakukan.

Edy menyebut, evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah nilai investasi yang ditetapkan memang menjadi salah satu faktor penghambat minat investor. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk kemungkinan perubahan nilai kontrak.

"Kalau tetap tidak ada, nanti akan dievaluasi secara menyeluruh. Kajian bisnisnya juga, mungkin nilai itu terlalu tinggi," imbuhnya.

Dengan skema tersebut, keberadaan tender ulang menjadi tahap penting sebelum pemerintah daerah memutuskan apakah nilai kontrak dan ketentuan kerja sama perlu dipertahankan atau ditinjau kembali.

DPRD Soroti Nilai Kontrak dan Klausul Kerja Sama

Anggota Komisi II DPRD Situbondo Heroe Soegihartono meminta Pemkab Situbondo tidak hanya melihat persoalan dari sisi nilai investasi.

Menurut dia, belum adanya investor yang mendaftar perlu menjadi bahan evaluasi terhadap keseluruhan skema kerja sama. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah nilai kontrak yang ditawarkan sebanding dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh investor.

"Kalau belum ada investor yang daftar, perlu dikaji ulang terkait nilai kontrak dan perjanjian kerja samanya," ujarnya.

Heroe menilai, evaluasi juga perlu mencakup klausul dalam perjanjian kerja sama. Sebab, calon investor tentu akan menghitung potensi keuntungan sekaligus risiko sebelum memutuskan menanamkan modal.

Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu mengetahui secara lebih rinci faktor yang membuat penawaran KSP tersebut belum menarik minat investor.

"Harus, dan perlu dievaluasi secara menyeluruh," imbuhnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Wisata Pasir Putih KSP Pasir Putih investor Situbondo investasi Situbondo tender KSP