Bansos 36 KPM di Klatakan Tersendat Gegara Judol, Ternyata Dibuat Main Suami

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB
PEDULI RAKYAT: Puluhan warga berkumpul di Balai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. (HUMAIDI/JPRS)
PEDULI RAKYAT: Puluhan warga berkumpul di Balai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Bantuan sosial (bansos) puluhan keluarga di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, tersendat setelah sistem mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online (judol). Hasil verifikasi pemerintah desa menunjukkan, aktivitas tersebut dalam sejumlah kasus dilakukan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikumpulkan di Balai Desa Klatakan, Rabu (23/9). Mereka menjalani verifikasi setelah pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dihentikan karena data transaksi dalam satu KK terindikasi terkait aktivitas judi online.

Kepala Desa Klatakan Narwiyoto mengatakan, verifikasi dilakukan satu per satu. Langkah tersebut diperlukan sebelum pemerintah desa membantu KPM menjalani proses klarifikasi dan mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data, sebelum desa melanjutkan proses klarifikasi dan sanggahan agar bantuan bisa pulih kembali," katanya.

Dalam proses tersebut, pemerintah desa menemukan bahwa aktivitas transaksi yang terindikasi judi online tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima bansos. Sebab, data bantuan tercatat berdasarkan satu KK.

Jika terdapat anggota keluarga dalam KK yang terindikasi melakukan transaksi judi online, bantuan sosial keluarga tersebut dapat ikut terdampak.

"Saya tanyakan warga satu-satu. Hasilnya memang benar terlibat judol," terang Narwiyoto.

Mengaku Dipakai Suami hingga Anak

Keterlibatan yang ditemukan dalam proses verifikasi cukup beragam. Narwiyoto menyebut, ada KPM yang mengaku aktivitas judol dilakukan sejak lama. Ada pula kasus ketika transaksi dilakukan oleh suami atau anak yang masih tercatat dalam satu KK.

"Main judolnya ada yang sudah lama, ada yang digunakan suaminya bahkan juga ada yang digunakan anaknya. Ada yang sudah tua dan tak mungkin tahu judol, ternyata anaknya yang main," katanya.

Kondisi tersebut membuat persoalan bansos menjadi lebih kompleks. Penerima yang namanya tercatat sebagai KPM bisa terdampak ketika aktivitas yang terindikasi judi online dilakukan anggota keluarga lain dalam KK yang sama.

Pemerintah Desa Klatakan kemudian mendorong seluruh KPM yang terdampak untuk mengikuti mekanisme sanggahan. Proses tersebut dilakukan melalui pemerintah desa, mulai dari menyiapkan surat pernyataan hingga menjalani klarifikasi.

Narwiyoto berharap proses tersebut dapat menjadi momentum bagi warga untuk menghentikan aktivitas judi online sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi bantuan.

"Ini merupakan upaya kita. Saya berharap warga sadar untuk segera berhenti main judi, saya berharap bantuannya akan segera kembali," tegasnya.

Sanggahan Bisa Diajukan melalui Desa

Terpisah, Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) SDM PKH Situbondo Sulhaedi mengatakan, KPM yang terindikasi judol memiliki mekanisme untuk mengajukan sanggahan.

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setelah penerima menjalani proses verifikasi.

"Yang pasti harus verifikasi, namun jika ada yang sudah mengajukan sanggahan tapi belum dapat mencairkan bantuan, itu bukan kewenangan kami, tapi merupakan kewenangan pusat," tutupnya. (hum/pri)

Catatan Redaksi: Judi online bukan solusi untuk persoalan ekonomi. Aktivitas ini dapat berdampak pada kondisi keuangan keluarga dan menimbulkan persoalan sosial. Pembaca diimbau untuk menghindari judi online dan tidak mempertaruhkan penghasilan maupun kebutuhan keluarga untuk aktivitas tersebut.

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
BPNT Situbondo Bansos Situbondo KPM Klatakan bansos judol judi online