Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Situbondo, Guru Olahraga Dilaporkan ke Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:09 WIB
BERKENDARA: Salah satu warga melintas di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (23/9). (HUMAIDI/JPRS)
BERKENDARA: Salah satu warga melintas di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (23/9). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Tangis seorang siswi kelas VIII SMP di Situbondo mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang guru olahraga di sekolahnya. Siswi berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, disebut mengalami trauma hingga enggan kembali ke sekolah.

Guru olahraga berinisial HND (45), dilaporkan ke polisi setelah keluarga mengetahui dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialami anak tersebut. Dalam salah satu kejadian, korban disebut diajak keluar oleh terlapor hingga kemudian dibawa ke sebuah hotel di wilayah Bondowoso.

Kasus tersebut diketahui setelah Mawar pulang sekolah dalam kondisi menangis. Kepada kakaknya, korban mengaku takut terhadap guru olahraga yang disebut mengajaknya jalan-jalan.

Keluarga yang curiga kemudian menelusuri keterangan korban. Menurut informasi yang disampaikan kepada keluarga, Mawar diduga beberapa kali diajak pergi oleh HND.

Salah satu kejadian disebut berlangsung pada Jumat (18/9). Sepulang sekolah, HND menjemput Mawar di rumah dengan alasan mengajaknya jalan-jalan. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil sebelum berhenti di kawasan sepi di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo.

Kejadian serupa disebut kembali berlangsung sehari kemudian, Sabtu (19/9). Sekitar pukul 09.00, HND kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengajaknya berwisata ke kawasan Nafara, Bondowoso.

Namun, perjalanan tersebut disebut berakhir di sebuah hotel di wilayah Bondowoso. Korban berada di lokasi tersebut hingga sore hari.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas di dalam kamar hotel. Korban disebut telah menolak perlakuan tersebut.

Keterangan mengenai dugaan tindakan terhadap korban kini menjadi bagian dari penanganan aparat penegak hukum. Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi anak.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Keluarga korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan dugaan pencabulan dilayangkan ke Polres Situbondo pada Senin (21/9).

Keluarga juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Terlebih, korban masih berusia 13 tahun dan disebut mengalami trauma setelah kejadian.

"Keluarga sangat tidak menerima dan akan membawa kasus ini sampai ke mana pun agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata seorang perangkat desa yang mengetahui persoalan tersebut.

Sehari setelah laporan dibuat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Situbondo turun memberikan pendampingan kepada korban.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Mawar.

Polisi Pastikan Ada Laporan

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru olahraga.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci materi laporan maupun langkah penyelidikan yang sedang dilakukan. Aparat masih akan mendalami keterangan korban dan pihak-pihak terkait.

"Iya memang ada laporan dugaan pencabulan," kata AKP Selimat singkat.

Sementara itu, muncul informasi dari warga mengenai dugaan persoalan serupa yang disebut pernah menjadi pembicaraan sebelum laporan terbaru dibuat. Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dikonfirmasi secara independen kepada pihak kepolisian maupun terlapor.

Polisi kini memiliki tugas untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk memastikan keterangan para pihak dan alat bukti dalam perkara tersebut. (hum/pri)

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
situbondo Guru olahraga dugaan pencabulan DP3A Situbondo siswi smp