Bansos 2.334 Warga Situbondo Kena Blokir Gegara Judol, DPRD Soroti Kebijakan

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:17 WIB
WAWANCARA: Mokhammad Badri Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo.  (Ahmad Rifa
WAWANCARA: Mokhammad Badri Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Polemik penonaktifan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi transaksi judi online (judol) terus bergulir. Di Situbondo, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang rekeningnya kembali dinonaktifkan bertambah sekitar 1.003 KPM.

Jika digabungkan dengan data penonaktifan sebelumnya, jumlah KPM PKH yang terdampak disebut mencapai sekitar 2.334 KPM. Kondisi tersebut mendapat sorotan DPRD Situbondo yang meminta pemerintah tidak berhenti pada penonaktifan penerima bansos, tetapi juga memperkuat pemberantasan aktivitas judi online.

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Mokhammad Badri menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Menurut dia, jika sebuah rekening terindikasi digunakan untuk transaksi judol, pemerintah juga perlu memastikan sumber dan pihak yang melakukan transaksi tersebut.

"Saya sepakat, sebenarnya seharusnya judolnya yang diberantas, bukan penerimanya. Tapi itu menjadi ranah aparat penegak hukum (APH)," katanya.

Kebijakan penangguhan bansos dilakukan pemerintah setelah pemadanan data menemukan indikasi transaksi judi online pada rekening atau identitas KPM. Kementerian Sosial (Kemensos) menahan sementara penyaluran bansos bagi KPM yang terindikasi judol untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi.

Rekening Dinonaktifkan, KPM Masih Bisa Sanggah

Badri mengatakan, masyarakat yang rekeningnya dinonaktifkan karena terindikasi judol masih memiliki jalur untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan.

Menurut dia, terdapat mekanisme administrasi yang dapat ditempuh KPM, antara lain melalui berita acara, surat pernyataan maupun permohonan reaktivasi.

"Dari dua kategori itu masih ada dua jalur sanggahan. Ada yang dengan berita acara, surat pernyataan, dan juga ada surat permohonan reaktivasi kembali," jelasnya.

Namun, pengajuan sanggahan tidak serta-merta membuat rekening kembali aktif. Keputusan akhir mengenai reaktivasi bantuan tetap berada pada pemerintah pusat.

Karena itu, Badri meminta masyarakat yang merasa tidak melakukan transaksi judol untuk tidak takut menjalani proses klarifikasi. DPRD, kata dia, akan ikut mengawal warga yang membutuhkan pendampingan.

"Kita tentu akan mendampingi masyarakat yang memang perlu pendampingan untuk klarifikasi. Karena tidak bisa dipungkiri, masyarakat ada rasa ketakutan atau sungkan. Takut ada sesuatu, sehingga itu yang akan kita kawal," tegasnya.

DPRD Minta Pemberantasan Judol Diperkuat

Selain mengawal proses sanggahan, Badri meminta pemberantasan situs dan jaringan judi online terus diperkuat. Sebab, menurut dia, masyarakat masih mudah menemukan promosi maupun iklan judol di ruang digital.

"Kalau penyedia situs itu ranahnya aparat penegak hukum. Saya kira APH harus gencar memberantas itu karena memang secara aturan dilarang. Sekarang iklan judol berseliweran di media sosial," tegasnya.

Dia memahami pemerintah memiliki alasan dalam menangguhkan bantuan. Terlebih, bansos ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang membutuhkan, sehingga penggunaannya untuk aktivitas judol menjadi persoalan tersendiri.

"Saya rasa Kemensos mengambil kebijakan itu tentu sudah masuk ke tahap tidak ada jalan lain. Sudah diberikan bantuan, tetapi disalahgunakan untuk bermain judol," ucapnya.

Namun, Badri menilai proses verifikasi tetap penting untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh KPM yang bersangkutan atau terdapat persoalan lain dalam penggunaan rekening maupun identitas.

Kemensos pada September 2026 juga menyatakan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah transaksi judol tersebut dilakukan langsung oleh penerima atau anggota keluarga lainnya. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi KPM untuk mengajukan sanggahan.

Dinsos Situbondo: Keputusan Akhir di Tangan Kemensos

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo Viskanto Adi Prabowo membenarkan adanya tambahan sekitar 1.003 KPM PKH yang dinonaktifkan.

Dia mengatakan, KPM yang terindikasi judol tetap memiliki kesempatan mengajukan surat klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menentukan status bantuan.

"Keputusan ada pada Kemensos, apakah bansos itu akan kembali dicairkan atau justru dicoret dari daftar penerima," tegasnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Kemensos yang menahan sementara penyaluran bansos bagi KPM yang terindikasi transaksi judol sembari melakukan verifikasi. Pemerintah menyatakan langkah itu ditujukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, proses sanggahan menjadi penting bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online. Verifikasi diperlukan agar keputusan mengenai keberlanjutan bantuan didasarkan pada kondisi sebenarnya, bukan semata-mata hasil pencocokan data. (rif/pri)

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
KPM PKH Bansos Situbondo Judol Situbondo rekening KPM kemensos