Guru Olahraga Tersangka Kasus Pencabulan di Situbondo Sudah Ditahan

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:59 WIB
DIBORGOL:  HND, 45, oknum guru olahraga di salah satu SMP dikeler anggota Polres Situbondo, Jumat (25/9). (HUMAIDI/JPRS)
DIBORGOL: HND, 45, oknum guru olahraga di salah satu SMP dikeler anggota Polres Situbondo, Jumat (25/9). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Langkah hukum terhadap HND (45) oknum guru olahraga di salah satu SMP di Situbondo, mulai memasuki tahap penyidikan. Setelah mengantongi dua alat bukti, polisi menetapkan HND sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri, Jumat (25/9).

HND kini ditahan di Mapolres Situbondo. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sebelumnya menerima laporan dari Mawar (13) nama samaran, pada Senin (21/9).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban setelah laporan diterima. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu kami menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan hingga menemukan dua alat bukti. Tidak sampai satu pekan dari laporan, terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Situbondo,” tegas AKP Selimat.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil milik tersangka, pakaian yang digunakan saat dugaan kejadian serta telepon seluler milik HND.

Mobil tersebut turut diamankan karena berdasarkan penyidikan sementara, dugaan tindakan pencabulan juga terjadi di dalam kendaraan tersebut.

“Mobil milik tersangka kami amankan. Karena terjadinya dugaan pencabulan juga terjadi di dalam mobil juga,” kata Selimat.

Korban Disebut Mengalami Trauma

Selimat menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, HND diduga melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium dan meraba tubuh korban.

Korban dalam perkara ini merupakan murid tersangka.

Hingga Jumat (25/9), polisi menyebut baru satu korban yang melaporkan dugaan tindakan tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian kejadian yang dilaporkan.

“Sementara ini korbannya hanya satu orang yang melapor,” ujar AKP Selimat.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual untuk melapor. Menurut Selimat, laporan akan ditindaklanjuti apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Situbondo, agar tidak segan-segan melapor jika menjadi korban dugaan pelecehan dan tindakan kriminal lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (24/9), Mawar disebut enggan masuk sekolah karena merasa takut terhadap guru olahraga tersebut. Siswi asal Kecamatan Panarukan itu disebut mengalami trauma setelah mengaku beberapa kali menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Situbondo. HND tetap berstatus tersangka dan perkara masih berproses di kepolisian. (hum/pri)

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
Polisi Situbondo Guru olahraga dugaan pencabulan pelecehan seksual siswi smp