RADARSITUBONDO.ID – Kasus begal di Bukit Moncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, memasuki babak baru. Dua terdakwa, Ragil, 21, dan Ifan, 20, disebut mengungkap nama Riyan, 22, sebagai orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Kuasa hukum Rois, 21, warga Desa/Kecamatan Jangkar, Taufik S.H., mengatakan pengakuan kedua terdakwa menjadi dasar pihaknya untuk melaporkan Riyan kepada aparat penegak hukum.
Taufik menilai keterangan tersebut penting karena kliennya justru harus menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Situbondo setelah namanya disebut dalam perkara begal tersebut. Padahal, menurut dia, Rois berada di rumah saat aksi terjadi.
“Rois saat kejadian ada di rumahnya, tapi namanya disebut oleh dua temannya, Ragil dan Ifan, seakan-akan Rois adalah otak aksi begal. Yang jadi landasan hanya karena Rois menghubungi Ragil saat penangkapan,” ujar Taufik, Minggu (27/9).
Menurut Taufik, dalam persidangan kedua terdakwa secara terbuka menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Rois bukan pelaku. Mereka, kata dia, menyebut Riyan sebagai orang yang sebenarnya terlibat dalam aksi tersebut.
Atas dasar keterangan itu, Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Riyan. Pihaknya akan menjadikan keterangan kedua terdakwa dalam persidangan sebagai salah satu dasar laporan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Riyan. Dasar laporan kami ya pengakuan dua terdakwa di dalam persidangan,” tegasnya.
Taufik juga menyebut Riyan hingga kini belum ditangkap dan masih terlihat beraktivitas di wilayah Desa Jangkar. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan kekecewaan di keluarga Rois karena kliennya telah menjalani penahanan sementara orang yang disebut dalam persidangan belum diproses hukum.
“Riyan ini belum diperiksa sama sekali. Padahal dua terdakwa sudah sekian kali mengaku jika pelaku utamanya adalah Riyan. Riyan yang mengajak, dia pula yang membacok korban,” tutup Taufik.
Kendati demikian, seluruh keterangan mengenai keterlibatan Riyan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan keterangan para terdakwa dalam persidangan. Proses hukum dan pembuktian terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo