Tersandung Kasus Asusila, Guru SMP di Situbondo Terancam Kehilangan Status ASN

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 21:19 WIB
DIRINGKUS: HND, 45, oknum guru olahraga cabul di salah satu SMP di Situbondo diamankan ke sel Mapolres, Jumat lalu (26/9). (HUMAIDI/JPRS)
DIRINGKUS: HND, 45, oknum guru olahraga cabul di salah satu SMP di Situbondo diamankan ke sel Mapolres, Jumat lalu (26/9). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret HND, 45, oknum guru olahraga di salah satu SMP di Situbondo, tak hanya berbuntut proses pidana. Statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga berada di ujung tanduk.

Jika proses hukum terhadap HND telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, sanksi berat hingga pemberhentian sebagai ASN dapat dijatuhkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo Sopan Efendi mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ke sekolah pada Rabu (23/9) untuk melakukan verifikasi.

"Memang betul ada kejadian tindakan asusila yang melibatkan oknum guru," tegas Sopan saat dikonfirmasi Minggu (27/9).

Sebagai langkah awal, HND telah ditarik dari sekolah dan ditempatkan di kantor Dispendikbud untuk menjalani pemeriksaan internal. Sementara itu, perkara pidananya ditangani kepolisian.

Sopan menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa HND telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Namun, Dispendikbud masih menunggu surat resmi terkait penahanan tersebut sebagai dasar untuk memproses sanksi disiplin ASN.

"Kami dapat informasi kalau oknum guru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," imbuhnya.

Setelah dokumen resmi dari kepolisian diterima, pemeriksaan terhadap HND akan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah. Tim gabungan dari Dispendikbud, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan disiplin ASN.

"Sanksinya, bisa diberhentikan sementara sebagai ASN untuk memperlancar proses hukum. Ancaman pemecatan setelah ada putusan inkrah," cetus Sopan.

Dispendikbud, lanjut dia, masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan sanksi kepegawaian lebih lanjut. Dengan demikian, status akhir HND sebagai ASN akan bergantung pada proses pemeriksaan internal dan putusan hukum dalam perkara tersebut.

Saat ditanya mengenai besaran gaji HND, Sopan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sebab, nominal gaji ASN dipengaruhi antara lain oleh golongan dan masa kerja.

"Sama golongannya juga belum tentu sama, karena masa kerja juga berbeda. Saya tidak tahu," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, HND telah mengajar selama kurang lebih 28 tahun. Sebelum tersandung perkara tersebut, dia dikenal di lingkungan sekolah sebagai guru yang rajin mengajar.

HND juga disebut memiliki perhatian terhadap lingkungan sekolah. Dia kerap menghias area sekolah dengan tanaman dan bunga. Bahkan, dia disebut beberapa kali menggunakan uang pribadi untuk membantu memperbaiki fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan ringan.

HND juga disebut belum pernah dimutasi sejak diangkat sebagai CPNS pada 2008. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghasilan bulanannya diperkirakan sekitar Rp5 juta, di luar tunjangan sertifikasi.

Namun, rekam jejak tersebut tidak menghapus proses hukum yang kini sedang berjalan. Dugaan tindak asusila terhadap siswi tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
guru SMP Situbondo ASN terancam dipecat kasus asusila Dispendikbud Situbondo guru cabuli siswi