RADARSITUBONDO.ID – Aksi warga mengamankan dua terduga jambret di wilayah Banyuglugur, Kamis (24/9), membuka fakta baru. IF, 41, dan SB, 40, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ternyata merupakan residivis dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dua tersangka diduga telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Besuki.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, kedua tersangka memiliki rekam jejak kriminal berbeda. IF pernah terlibat kasus pencurian uang milik nasabah bank, sedangkan SB pernah tersandung perkara narkoba.
“IF, 41, pernah terlibat mencuri uang milik nasabah bank dan sudah diproses hukum tahun lalu. Sedangkan SB, 40, pernah kasus narkoba,” tegas Selimat.
Dalam aksinya kali ini, keduanya disebut menyasar perempuan yang menggunakan perhiasan saat beraktivitas di jalan. Kalung menjadi salah satu sasaran utama.
“Ini memang spesialis jambret kalung. Mereka biasa beraksi dengan cara menunggu mangsa yang melintas di jalan,” tutur Selimat.
Polisi menduga keduanya telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Besuki. Modusnya dengan membuntuti atau menunggu calon korban yang dianggap menggunakan perhiasan, kemudian mengambil kesempatan untuk merampas barang berharga tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman kamera CCTV, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan aksi. Sementara barang bukti berupa perhiasan masih dalam proses penyelidikan.
Menariknya, penangkapan kedua tersangka tidak dilakukan tepat saat mereka menjalankan aksi. Polisi menyebut kejadian penjambretan berlangsung sekitar sepekan sebelum keduanya diamankan warga.
“Dua tersangka diamankan bukan karena terciduk saat menjambret. Kejadian jambretnya satu pekan sebelum diamankan. Namun salah satu warga ada yang mengenali wajah dan sepeda motor yang digunakan,” tutur Selimat.
Sebelum penangkapan, Tim Resmob Polres Situbondo telah melakukan penyelidikan dan menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Rekaman video aksi penjambretan juga disebarkan agar masyarakat lebih mudah mengenali pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Informasi yang menyebar membuat masyarakat mengetahui ciri-ciri kedua tersangka hingga akhirnya warga mengenali dan mengamankan mereka.
“Tim Resmob sudah mengidentifikasi jauh sebelum melakukan penangkapan, yaitu menyebar video aksi pelaku agar menjadi perhatian masyarakat. Akhirnya masyarakat banyak yang tahu dengan ciri-ciri pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku,” cetus Selimat.
Selimat mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus tersebut. Dia meminta warga tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
“Apabila terjadi peristiwa pidana jangan sungkan laporan kepada anggota polsek terdekat, dan paling cepat hubungi 110,” tutup Selimat. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo