Saling Lapor Klinik Bismillah dan Pasien, Persoalan Medis Berlanjut ke Ranah Hukum

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB
SIDANG MEDIASI: Kuasa hukum penggugat (kiri) dan kuasa hukum Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, menghadap ke hakim PN Situbondo, dua pekan lalu, (15/9). (HUMAIDI/JPRS )
SIDANG MEDIASI: Kuasa hukum penggugat (kiri) dan kuasa hukum Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, menghadap ke hakim PN Situbondo, dua pekan lalu, (15/9). (HUMAIDI/JPRS )

RADARSITUBONDO.ID - Perseteruan antara pasien dan Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, memasuki babak baru. Setelah pasien berinisial MU, 28, menggugat klinik melalui LBH Mitra Santri, kini pihak klinik melaporkan MU ke Mapolres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut membuat persoalan yang sebelumnya bergulir melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melebar ke ranah pidana. Kedua pihak kini sama-sama menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Klinik Pratama Bismillah, Ilham Demantika Y., S.H., membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan terhadap MU telah resmi dilayangkan pada Selasa (22/9). Menurut dia, MU dilaporkan secara langsung sebagai pihak yang menggugat Klinik Pratama Bismillah.

“Kami laporkan prinsipalnya (MU) selaku penggugat Klinik Pratama Bismillah. Kalau LBH Mitra Santri kan hanya mewakili saja. Kami resmi melaporkan Selasa lalu (22/9). Pelapornya adalah owner/penanggung jawab,” ungkap Ilham, Senin (28/9).

Dia menjelaskan, laporan tersebut dilakukan karena pihak klinik menilai terdapat dugaan pencemaran nama baik sekaligus kerugian terhadap Klinik Pratama Bismillah.

Ilham juga menyinggung proses mediasi perkara perdata yang sebelumnya telah dijadwalkan. Menurut dia, kuasa hukum MU tidak hadir dalam agenda mediasi yang telah ditentukan. Padahal, kata dia, pihak penggugat sebelumnya telah menyatakan akan hadir sekitar pukul 09.00.

“Kalau mediasi sebelumnya penggugat malah tidak hadir tanpa mengajukan surat resmi,” tuturnya.

Menurut Ilham, agenda mediasi kembali dijadwalkan pada Selasa (29/9). Pihak Klinik Bismillah mengaku tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Besok (hari ini) agendanya mediasi lagi. Sebenarnya kami pasif,” katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Mitra Santri sekaligus kuasa hukum MU, Asrawi, menyatakan tidak keberatan dengan laporan yang dilayangkan pihak Klinik Pratama Bismillah. Dia bahkan memastikan pihaknya juga menyiapkan laporan ke Mapolres Situbondo.

“Jika klien kami dilaporkan, kami juga akan melaporkan oknum dokter. Kasus yang kami kawal, selain perdata juga ada pidana,” ujar Asrawi.

Asrawi menyebut pihaknya memiliki alasan untuk menempuh langkah tersebut. Dia menilai terdapat dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang berkaitan dengan pernyataan seorang dokter dalam perkara yang sedang mereka kawal.

“Justru oknum dokter yang diduga mencemarkan nama baik klien kami. Belum ada apa-apa langsung menvonis HIV,” cetusnya.

Terkait ketidakhadiran dalam agenda mediasi sebelumnya, Asrawi mengakui dirinya memang tidak hadir. Namun, dia menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah dikomunikasikan kepada kuasa hukum pihak tergugat.

“Kami tidak hadir juga tidak menyalahi prosedur. Sebab proses mediasi paling cepat satu bulan. Waktu mediasi masih banyak,” tutup Asrawi. (hum/pri)

 

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Klinik Bismillah Pasien MU polres situbondo pencemaran nama baik LBH Mitra Santri