RADARSITUBONDO.ID - Permintaan pembebasan terlontar dari terdakwa kasus begal Bukit Moncel, Rois Hafifi, 21, warga Desa/Kecamatan Jangkar, sesaat setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (29/9). Dengan dikawal jaksa, Rois memohon dukungan karena mengaku tidak pernah melakukan aksi begal seperti yang didakwakan kepadanya.
Rois bahkan menyebut dirinya terpaksa mengakui perbuatan tersebut karena mendapat tekanan saat proses pemeriksaan. “Saya mohon dibantu, karena saya benar-benar tidak pernah melakukan aksi itu (begal),” ujar Rois. Dia mengaku tidak rela apabila harus menjalani hukuman atas perbuatan yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan. Rois berharap ada pihak yang membantu agar dirinya bisa segera keluar dari tahanan. “Saya memang mengaku, tapi karena saya tidak kuat akibat dipaksa disuruh ngaku oleh oknum polisi. Tolong bantu saya,” cetusnya.
Harapan serupa disampaikan kakak kandung Rois, Maulidatul Hasanah. Dia mengaku terus mengikuti jalannya persidangan karena kondisi ibu Rois tidak memungkinkan hadir di pengadilan. Menurut Maulidatul, keluarga meyakini Rois berada di rumah pada malam ketika aksi begal terjadi di Bukit Moncel. “Saya kira hanya ada di film orang tidak bersalah bisa masuk penjara. Ternyata ini nyata. Buktinya adik saya tidak melakukan begal malah dituduh begal,” tutur Maulidatul sambil menangis.
Maulidatul mengatakan dirinya hanya bisa meneteskan air mata setiap kali bertemu Rois. Dia juga berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta sebenarnya. Sementara itu, berdasarkan pantauan Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, sidang lanjutan tersebut menghadirkan empat saksi penyidik Polres Situbondo. Keempat saksi pada pokoknya memberikan keterangan yang mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo