Anggota DPRD Situbondo Dikaitkan Kasus Narkoba, Gerindra Pilih Tunggu Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 08:41 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, Hambali belum bisa berkomentar banyak terkait anggota partainya, ARR, 27, yang dikabarkan terciduk di kamar salah satu hotel Surabaya dengan barang bukti obat-obatan terlarang. Dia mengaku belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.
Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, Hambali belum bisa berkomentar banyak terkait anggota partainya, ARR, 27, yang dikabarkan terciduk di kamar salah satu hotel Surabaya dengan barang bukti obat-obatan terlarang. Dia mengaku belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.

RADARSITUBONDO.ID – Kabar penangkapan seorang anggota DPRD Situbondo berinisial ARR dalam kasus narkoba di Surabaya menjadi perhatian di internal Partai Gerindra. Ketua DPC Gerindra Situbondo Hambali mengaku belum dapat memastikan informasi tersebut sehingga memilih tidak banyak berkomentar.

"Saya belum mengetahui pastinya," kata Hambali saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Situbondo, Rabu (30/9).

Setelah itu, Hambali belum memberikan tanggapan lanjutan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons.

Informasi mengenai ARR sebelumnya muncul setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur, termasuk seorang anggota DPRD Situbondo berinisial ARR.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Di antaranya satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.

Dari hasil penyidikan dan tes urine, polisi menyebut tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi memastikan seluruh orang yang diamankan diproses sesuai prosedur hukum.

Sumber Jawa Pos Radar Situbondo menyebut ARR datang ke hotel tersebut bersama seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua PSSI Kabupaten Malang berinisial UAM. Namun, informasi mengenai aktivitas ARR sebelum penggerebekan belum dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

ARR juga belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan belum dalam kondisi online.

Sementara itu, JawaPos.com melaporkan bahwa tiga anggota DPRD yang diamankan tersebut berasal dari Partai Gerindra. Selain ARR dari DPRD Situbondo, terdapat UAM dari DPRD Kabupaten Malang dan ADR dari DPRD Banyuwangi.

Perkembangan terbaru, Polrestabes Surabaya menyatakan perkara delapan orang tersebut direncanakan diproses melalui mekanisme restorative justice. Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut langkah itu berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan yang berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partai akan mengambil tindakan apabila kadernya terbukti bersalah secara hukum. Dia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum dari aparat berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari ARR maupun Ketua DPC Gerindra Situbondo mengenai status hukum dan kronologi lengkap perkara tersebut. (hum/pri)

 

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
Gerindra Situbondo ARR Situbondo Narkoba Surabaya Polrestabes Surabaya DPRD Situbondo