RADARSITUBONDO.ID – Kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD Situbondo berinisial ARR memantik desakan agar Partai Gerindra mengambil langkah terhadap kadernya tersebut. Pengacara senior Supriyono meminta DPC Gerindra Situbondo mempertimbangkan penarikan ARR dari keanggotaan DPRD Situbondo.
Desakan itu muncul setelah ARR, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo, diamankan Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah hotel pada Senin (28/9). ARR bersama dua anggota DPRD lainnya dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur kemudian menjalani proses rehabilitasi. Polisi menyatakan perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Supriyono menilai partai perlu memberikan respons terhadap kasus yang melibatkan kadernya. Menurut dia, saat proses pencalonan anggota legislatif terdapat persyaratan terkait bebas narkoba sehingga persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian partai.
“ARR ini direkomendasikan partai. Fraksi DPC Gerindra harus berani menarik dia dari keanggotaan DPRD Situbondo. Ini demi nama baik DPRD dan nama baik Gerindra sendiri. Ketua DPC harus punya nyali,” ungkap Supriyono, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap pengguna narkotika dapat memiliki mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan. Namun, menurut Supriyono, persoalan tersebut juga menyangkut pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik.
“Secara hukum, pengguna narkoba memang SOP-nya rehabilitasi, bukan penjara. Tapi syarat menjadi anggota DPRD itu harus bebas narkoba. Kalau sudah jadi lalu pakai, secara moral dia sudah tidak layak,” imbuhnya.
Minta Tak Ada Perlakuan Khusus
Supriyono juga meminta proses terhadap ARR berjalan sesuai ketentuan tanpa dipengaruhi hubungan personal maupun politik. Ia menyinggung kabar mengenai kedekatan ARR dengan salah seorang anggota DPR RI dari Dapil Jatim III yang disebut memiliki hubungan keluarga.
“Meskipun diduga ARR ini adalah keponakan dari salah satu anggota DPR RI jangan diprioritaskan. Gedung DPRD mau diisi oleh terduga pengguna narkoba,” tegasnya.
Di sisi lain, pemberhentian atau penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya desakan publik. KPU menjelaskan PAW memiliki mekanisme tersendiri. Untuk anggota DPRD kabupaten/kota, proses penggantian berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk alasan pemberhentian dan calon pengganti dari partai serta daerah pemilihan yang sama.
Supriyono menyebut, apabila partai memutuskan melakukan penarikan, terdapat tahapan yang harus ditempuh melalui pimpinan DPRD dan mekanisme PAW. Ia juga menyebut calon dengan perolehan suara berikutnya di Dapil 2 Kapongan-Mangaran sebagai bagian dari proses penggantian.
Gerindra Tunggu Arahan DPD-DPP
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo Hambali mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan struktur partai di tingkat provinsi dan pusat.
“Insyaallah apa pun yang menjadi perintah DPD dan DPP kita akan kawal,” kata Hambali singkat.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partai menghormati proses hukum dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan, apabila kader terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap, partai dapat mengambil langkah sesuai aturan internal.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur yang semuanya berasal dari Fraksi Gerindra. Selain ARR dari Situbondo, dua lainnya berasal dari Kabupaten Malang dan Banyuwangi. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo