2.334 KPM Bansos Terindikasi Judol, DPRD Situbondo Minta APH Kejar Penyedia Situs

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Anggota DPRD:  Mohammad Badri
Anggota DPRD: Mohammad Badri

RADARSITUBONDO.ID – Persoalan judi online (judol) di Situbondo mulai merembet ke urusan bantuan sosial. Setelah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi transaksi judol bertambah menjadi sekitar 2.334 orang, DPRD Situbondo meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pemblokiran bantuan. Penelusuran terhadap pihak yang menyediakan dan mengoperasikan situs judi online juga diminta diperkuat.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Mokhammad Badri. Menurut dia, penanganan judol harus menyentuh sumber persoalan, termasuk penyedia situs dan pihak yang mempromosikannya. Terlebih, iklan maupun promosi judi online masih mudah ditemukan di media sosial.

“Karena penyedia situs itu menjadi ranahnya APH, jadi saya kira APH harus gencar memberantas itu. Karena memang secara aturan dilarang. Sekarang iklan judol seliweran di media sosial,” tegas Badri.

Data 2.334 KPM tersebut sebelumnya disebut meningkat 1.003 orang dari data awal 1.331 KPM. Data indikasi transaksi judol itu berasal dari sistem Kementerian Sosial (Kemensos), sementara bantuan bagi KPM yang masuk dalam daftar tersebut dipending. Warga yang merasa tidak pernah terlibat masih memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi.

Badri mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat karena tidak semua nama yang masuk dalam data indikasi judol otomatis berarti penerima bansos bersangkutan secara langsung bermain judi online. Setidaknya, terdapat dua kategori yang perlu dibedakan.

Pertama, masyarakat yang memang secara langsung mengakses atau melakukan transaksi judi online. Kedua, warga yang tidak terlibat langsung, tetapi identitas atau rekeningnya diduga digunakan pihak lain. Karena itu, proses verifikasi dan sanggahan dinilai penting agar warga yang tidak terlibat tetap memperoleh haknya.

“Dari dua kategori itu kan masih ada dua jalur sanggahan. Ada yang dengan berita acara, surat pernyataan, dan juga ada surat permohonan reaktivasi kembali,” jelasnya.

DPRD, kata Badri, akan ikut mengawal warga yang membutuhkan pendampingan dalam proses klarifikasi. Pendampingan tersebut diperlukan karena sebagian masyarakat merasa takut atau sungkan ketika harus berhadapan dengan proses administrasi dan verifikasi.

“Kita tentu akan mendampingi masyarakat yang memang perlu pendampingan untuk klarifikasi. Karena tidak bisa dipungkiri, masyarakat ada rasa ketakutan atau sungkan. Takut ada sesuatu, sehingga itu yang akan kita kawal,” ujarnya.

Polisi Siapkan Penyelidikan

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran data mengenai 2.334 KPM yang terindikasi transaksi judi online.

Jika data tersebut telah terkonfirmasi dan ditemukan indikasi tindak pidana, polisi menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

“Jika itu benar, maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa saja yang berperan di dalam permainan judol tersebut,” terang Selimat.

Selain penindakan, polisi menyebut telah melakukan edukasi dan tatap muka langsung dengan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar warga tidak mudah tergiur promosi situs judi online.

“Judi online adalah ilusi yang hanya membawa dampak kehancuran ekonomi dan sosial. Kami juga ingin masyarakat benar-benar paham dan tidak tergiur promosi judi dalam bentuk apa pun. Selain penindakan tegas, pencegahan dini bersama warga adalah kunci utama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) Sumber Daya Manusia (SDM) PKH Situbondo Sulhaedi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberantas situs judi online. Penindakan terhadap penyedia situs, menurut dia, menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“Saya sebagai pekerja fungsional hanya bisa memastikan bantuan tersalurkan dan memberikan jalan sanggahan bagi mereka yang terindikasi judol,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan 2.334 KPM tidak hanya menyangkut penghentian sementara bantuan, tetapi juga proses verifikasi bagi warga yang merasa keberatan serta penelusuran terhadap aktivitas judi online yang menjadi sumber indikasi tersebut. (rif/pri)

 

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Judol Situbondo Bansos PKH KPM bansos judi online DPRD Situbondo