RADARSITUBONDO.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jangkar, Kecamatan Jangkar, memasuki fase penentuan. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka, yakni kepala desa dan bendahara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Namun, keduanya hingga kini masih belum ditahan.
Berkas perkara tersebut dikirim penyidik pada Senin (28/9), atau empat hari sebelum perkembangan terbaru disampaikan. Dua tersangka masing-masing berinisial MS selaku Kepala Desa Jangkar dan WF sebagai bendahara desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Setelah berada di meja jaksa, penyidik kini menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.
“Berkas perkara dugaan korupsi DD Desa Jangkar sudah kami limpahkan ke Kejari Situbondo. Selanjutnya penyidik menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian dari JPU,” ungkap Selimat, Kamis (1/10).
Meski berstatus tersangka, MS dan WF belum dilakukan penahanan. Selimat menjelaskan, penyidik masih mencermati kebutuhan pembuktian perkara sebelum mengambil langkah penahanan.
“Kasus korupsi tidak ditahan. Sebab kalau korupsi itu kan banyak petunjuk. Kalau ditahan lalu tidak terbukti kan kami yang kelabakan,” cetusnya.
Kini, kelanjutan perkara berada pada proses penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
“Sekarang tidak menyerahkan barang bukti, barang bukti kalau sudah tahap II,” papar Selimat.
Diduga Rugikan Negara Rp 289 Juta
Kasus tersebut sebelumnya diungkap polisi pada 9 Juli 2026. MS dan WF diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 289 juta.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain perkara DD tahun anggaran 2020 dan 2021 yang kini berproses di Kejari, MS juga mendapat sanksi administratif dari Pemkab Situbondo. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Situbondo telah memberhentikan sementara MS dari jabatan kepala desa.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan temuan pengelolaan DD Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp 700 juta yang disebut belum diselesaikan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo