Hampir 30 Tahun Terbengkalai, Warga Tanjung Pecinan Pertanyakan Nasib 400 Hektare Lahan

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:44 WIB
MINTA KEPASTIAN: Sejumlah warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, berdialog dengan Ketua DPRD Situbondo Mahbub Djunaidi di Ruang Gabungan Kantor DPRD Situbondo, Kamis (1/10). (Ahmad Rifa
MINTA KEPASTIAN: Sejumlah warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, berdialog dengan Ketua DPRD Situbondo Mahbub Djunaidi di Ruang Gabungan Kantor DPRD Situbondo, Kamis (1/10). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Hamparan lahan seluas sekitar 400 hektare di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, masih menyisakan tanda tanya. Hampir tiga dekade setelah tanah tersebut disebut disiapkan untuk pembangunan kawasan industri dan kilang minyak, warga belum mendapatkan kepastian kapan rencana itu benar-benar terealisasi.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah warga Tanjung Pecinan mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Kamis (1/10). Mereka meminta legislatif memfasilitasi pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lahan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status, pemanfaatan, serta masa depan tanah tersebut.

Ahmad Holis, salah seorang warga, mengatakan persoalan itu berawal sekitar 1997. Saat itu, sejumlah sesepuh di Tanjung Pecinan disebut telah melepaskan hak atas tanah dengan harapan kawasan tersebut dikembangkan menjadi lokasi perusahaan yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Sejak 1997, sesepuh kami di Desa Tanjung Pecinan melepaskan hak tanahnya dengan harapan untuk masa depan anak cucu, karena di lahan itu akan dibangun perusahaan kilang minyak. Tapi sudah ganti lima bupati hingga hari ini belum terlaksana,” ujar Holis.

Menurut dia, nama perusahaan yang dikaitkan dengan rencana pengembangan lahan tersebut juga beberapa kali berubah. Investor yang pertama masuk disebut bernama PT APPRI, kemudian berganti menjadi PT SRI atau Situbondo Refinery Industri. Selanjutnya, perusahaan kembali berganti nama dan kini dikenal sebagai PT SBN atau Situbondo Bumi Nuswantoro.

Warga juga mempertanyakan perubahan status hak atas tanah yang disebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, Holis menyebut masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai status terkini maupun pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.

“Sampai saat ini masih hamparan tanah, tidak ada bangunan satu pun. Terbengkalai selama kurang lebih hampir 30 tahun. Dengan alasan itulah kami mempertanyakan kepastian pembangunan perusahaan dan datang ke DPRD,” tegasnya.

Holis menegaskan, kedatangan warga ke DPRD bukan untuk mengambil alih lahan secara sepihak. Mereka meminta pemerintah dan DPRD membantu membuka informasi mengenai status tanah sekaligus mempertemukan masyarakat dengan pihak pemilik atau pengelola lahan.

“Kami ingin DPRD memfasilitasi pemilik lahan itu. Kalau perlu, datangkan langsung agar kita bisa berdialog bersama,” katanya.

Warga juga berharap lahan tersebut tidak terus dibiarkan tanpa kejelasan. Jika rencana investasi masih akan dilanjutkan, mereka meminta adanya komitmen dan kepastian pembangunan sehingga keberadaan lahan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Tanjung Pecinan dan Situbondo.

“Kami akan berjuang. Kami juga akan terus bergerak untuk mendorong dan memfasilitasi agar proyek yang dijanjikan bisa terlaksana dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Holis.

DPRD Siapkan Tindak Lanjut

Ketua DPRD Situbondo Mahbub Djunaidi mengatakan, warga datang untuk mempertanyakan status tanah yang disebut telah terlantar selama puluhan tahun. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD.

Di antaranya meminta dipertemukan secara langsung dengan pihak pemilik lahan, meminta komitmen apabila kawasan tersebut memang akan dikembangkan sebagai kawasan industri, serta meminta rencana pembangunan segera dilanjutkan jika masih akan direalisasikan.

“Dan yang terakhir, jika sudah tidak ada kepastian, maka akan berkirim surat kepada presiden bahwa tanah tersebut sudah terlantar selama beberapa puluh tahun dan akan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan izin,” ujar Mahbub.

DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut untuk memastikan status lahan dan pihak yang bertanggung jawab. Legislatif juga berharap pemilik atau pihak terkait dapat hadir memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti ini agar masyarakat juga mendapat kepastian bagaimana status lahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo Yulianto mengatakan, lahan seluas sekitar 400 hektare tersebut memang memiliki pemilik dan sebelumnya direncanakan untuk pembangunan perusahaan. Pemkab Situbondo, kata dia, bahkan pernah mendapat undangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan rencana pengelolaan lahan oleh investor.

“Dulu kami pernah diundang oleh Pemprov Jatim bahwa tanah itu memang sudah ada investor yang akan mengelola,” ucap Yulianto.

Namun, menurut dia, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap rencana tersebut. Kondisi lahan pun masih berupa hamparan tanah sejak rencana pembangunan dimulai pada 1997.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kita harus bersama-sama untuk memperjuangkan tanah ini,” katanya. (rif/pri)

 

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Lahan Tanjung Pecinan 400 hektare Kawasan industri Tanjung Pecinan DPRD Situbondo