Ifan, Terdakwa Begal Bukit Muncel, Meninggal di RSUD Situbondo

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:56 WIB
IKUT SIDANG: Terdakwa Ifan, 19, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa lalu (29/9). (HUMAIDI/JPRS)
IKUT SIDANG: Terdakwa Ifan, 19, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa lalu (29/9). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Perkara hukum belum tuntas, tetapi perjalanan hidup Ifan, 19, berakhir lebih dulu. Salah satu terdakwa kasus dugaan begal di Bukit Muncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, itu meninggal dunia di RSUD Situbondo, Jumat (2/10).

Pemuda asal Desa/Kecamatan Jangkar tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, Ifan sempat mengeluhkan sakit saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada Selasa (29/9).

Empat hari kemudian, kondisi Ifan disebut kembali memburuk hingga harus mendapat perawatan di RSUD Situbondo. Dia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 09.00, sebelum salat Jumat. Jenazah kemudian dimakamkan sekitar pukul 15.30.

“Kalau meninggalnya sebelum salat Jumat, sekitar pukul 09.00. Meninggal di RSUD Situbondo, diduga penyakit lambung. Ini dimakamkan sekitar pukul 15.30,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jaksa juga disebut mendatangi rumah duka untuk menyerahkan surat terkait jenazah Ifan.

Di mata keluarga dan orang terdekat, Ifan disebut bukan anak yang dikenal nakal. Namun, pergaulan membuatnya terseret dalam perkara dugaan pembegalan di kawasan Bukit Muncel.

Sumber tersebut menuturkan, dalam aksi yang menyeretnya ke meja hijau itu, Ifan disebut sempat merasa takut. Dia diduga mengambil sepeda motor karena diminta rekannya. Setelah menempuh perjalanan sekitar satu kilometer, motor tersebut kemudian diberikan kepada rekannya yang disebut bernama Ragil.

Selain keluhan sakit lambung, muncul dugaan Ifan mengalami tekanan psikologis selama menghadapi persoalan hukum. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab medis kematiannya.

“Ifan ini mengalami depresi. Mungkin karena masih usia muda sehingga stres saat menghadapi persoalan hukum. Mungkin tidak enak makan hingga mengalami penyakit lambung,” tutur sumber tersebut.

Sementara itu, Taufik, S.H., selaku tim kuasa hukum Ifan, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya kliennya. Dia menyebut Ifan telah berusaha memberikan keterangan dan membela diri selama proses persidangan.

“Taufik ini sudah berkata jujur dan berusaha membela diri dengan sebaik-baiknya dalam sidang. Semoga Allah mengampuni segala kesalahannya, menerima amal baiknya, dan semoga anak tersebut mendapatkan tempat di surga-Nya Allah,” ujar Taufik.

Meninggalnya Ifan membuat proses hukum terhadap dirinya berakhir dengan duka. Perkara yang sebelumnya bergulir di PN Situbondo kini menyisakan keluarga dan orang-orang terdekat yang kehilangan seorang pemuda berusia 19 tahun. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Ifan begal Begal Bukit Muncel rutan situbondo pn situbondo RSUD Situbondo