Berkas Kasus Suami Bunuh Bidan RSUD Besuki Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:11 WIB
DIDAMPINGI PENGACARA: Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan tersangka pembunuhan istri yang seorang bidan, ke Kejari Situbondo, Kamis lalu (1/10). (HUMAIDI/JPRS)
DIDAMPINGI PENGACARA: Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan tersangka pembunuhan istri yang seorang bidan, ke Kejari Situbondo, Kamis lalu (1/10). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Lima bulan setelah kasus pembunuhan bidan RSUD Besuki Murtafia Rafika Devi, 34, menggemparkan warga Banyuglugur, perkara tersebut memasuki babak baru. Tersangka Ahmad Rizqi Hidayatur Rachman, 32, kini resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo itu dilakukan Kamis (1/10). Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses perkara beralih ke tahap penuntutan dan selanjutnya dijadwalkan masuk persidangan.

Kasi Intel Kejari Situbondo Iwan Darmawan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) kini melakukan penelitian terhadap puluhan barang bukti yang diterima dari penyidik. Di antaranya batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Setelah tahap II ini, JPU akan segera susun dakwaan dan limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Iwan kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Jumat (2/10).

Ahmad Rizqi saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo sebagai titipan tahanan Kejari. Masa penahanannya telah diperpanjang sejak Juni hingga Oktober 2026 untuk kepentingan proses penuntutan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal tersebut mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 15 tahun.

“Kasus ini dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara,” tutur Iwan.

Jasad Dibuang ke Saluran Irigasi

Kasus tersebut mencuat pada 7 Juni 2026. Warga Kecamatan Banyuglugur digegerkan dengan penemuan jasad Murtafia Rafika Devi yang dibuang ke saluran irigasi di pinggir Jalan Raya Kecamatan Banyuglugur.

Korban diketahui merupakan bidan yang bekerja di RSUD Besuki. Dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad Rizqi.

Setelah melakukan dugaan penganiayaan menggunakan batu, tersangka kemudian membawa dan membuang jasad korban ke saluran irigasi. Setelah itu, Ahmad Rizqi menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur.

Bahkan, informasi mengenai lokasi pembuangan jasad korban disampaikan sendiri oleh tersangka kepada polisi. Pengungkapan perkara kemudian berlanjut melalui proses penyidikan hingga akhirnya berkas perkara dan tersangka dilimpahkan kepada Kejari Situbondo.

Kini, jaksa memiliki waktu untuk merampungkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk menjalani proses persidangan. (hum/pri)

 

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
pembunuhan bidan Kasus bidan Besuki Suami bunuh istri Kejari Situbondo RSUD Besuki