Satu Napi Rutan Situbondo Dapat Cuti Bersyarat, Keluar Wajib Lapor ke Bapas

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07 WIB
PEMBERKASAN: Salah satu WBP menyelasaikan adminitrasi cuti bersyarat di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Senin (12/10). (HUMAIDI/JPRS)
PEMBERKASAN: Salah satu WBP menyelasaikan adminitrasi cuti bersyarat di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Senin (12/10). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kesempatan kembali menghirup udara bebas mulai terbuka bagi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Narapidana tersebut mendapatkan cuti bersyarat (CB) setelah surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terbit. Meski bisa menjalani sisa masa pidana di luar rutan, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi ketentuan pengawasan, termasuk wajib lapor.

Kepala Rutan Situbondo Suwono menjelaskan, tanggal pelaksanaan cuti bersyarat telah tercantum dalam surat keputusan yang diterbitkan Ditjenpas. Namun, proses pengeluaran warga binaan tidak dilakukan begitu saja. Ada prosedur administrasi dan penyerahan tanggung jawab pengawasan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Sebelum dikeluarkan dari Rutan, narapidana kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan untuk selanjutnya menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan,” jelas Suwono, Senin (12/10).

Dia menegaskan, cuti bersyarat bukan berarti status narapidana langsung hilang. Selama menjalani masa cuti di luar rutan, warga binaan tetap terikat ketentuan pemasyarakatan dan wajib melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember.

Menurut Suwono, pemberian cuti bersyarat memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, narapidana telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, disertai pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Ini bukan yang pertama. Untuk mendapatkan CB, ada syarat mutlak. Minimal harus sudah menjalani 2/3 masa pidana, serta memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” tegasnya.

Suwono berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan proses kembali ke tengah masyarakat. Pengawasan oleh Bapas diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani masa cuti sesuai ketentuan sekaligus membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani pembinaan.

“Semoga CB jadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (hum/pri)



 

 

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Cuti bersyarat Wajib lapor Bapas Pembinaan narapidana warga binaan rutan situbondo