Dua Terdakwa Begal Bukit Muncel Dituntut Beda, Rois 3,5 Tahun dan Ragil 4 Tahun

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:24 WIB
SIDANG BEGAL:  Saksi terdakwa begal disumpah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
SIDANG BEGAL: Saksi terdakwa begal disumpah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dua terdakwa kasus begal di Bukit Muncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, menghadapi tuntutan hukuman berbeda. Rois, 21, dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Ragil, 21, dituntut empat tahun. Namun, tuntutan terhadap Rois menuai keberatan dari kuasa hukumnya yang menilai keterlibatan kliennya belum terbukti di persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung Selasa (14/10). Kuasa hukum Rois, Taufik, S.H., menyebut tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan ancaman hukuman dalam dakwaan awal yang mencapai 12 tahun penjara.

“Sidang tuntutan berlangsung hari Selasa, (14/10). Dalam tuntutan posisi klien kami, Rois masih menjadi terdakwa 1, belum ada perubahan meskipun sudah melewati sekian sidang. Yang berubah hanya tuntutan lebih rendah dari dakwaan semula,” ungkap Taufik.

Meski tuntutan lebih rendah daripada ancaman hukuman dalam dakwaan, Taufik menilai hukuman yang diminta JPU masih jauh dari harapan pihaknya. Dia beralasan, selama pemeriksaan saksi, menurut dia, tidak ada saksi yang menyebut Rois terlibat dalam aksi begal tersebut.

Taufik juga merujuk pada keterangan Ragil dan almarhum Ifan dalam persidangan. Menurut dia, keterangan keduanya menegaskan Rois tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Bukit Muncel.

Selain itu, dua saksi yang meringankan Rois disebut memberikan keterangan bahwa terdakwa sedang membuat layangan pada malam kejadian.

“Kesaksian dua terdakwa Ragil dan alm. Ifan, sudah sangat jelas dalam sidang bahwa Rois tidak terlibat. Dua saksi yang meringankan Rois juga sudah menegaskan jika Rois sedang membuat layangan pada malam kejadian aksi begal,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Taufik menyayangkan tuntutan JPU terhadap kliennya. Dia menilai keterangan para terdakwa dan saksi yang disampaikan di persidangan semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan penuntutan.

Menurut dia, jaksa juga belum membuktikan bahwa Rois merupakan dalang dalam peristiwa begal tersebut. Meski demikian, penilaian itu merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Rois dalam perkara yang masih berjalan.

“Nasib klien kami sungguh malang. Sudah tidak berbuat dianggap terdakwa satu. Yang miris, pengakuan dua terdakwa dalam sidang seakan-akan dianggap goresan di atas pasir. Selanjutnya kami akan melakukan pembelaan,” tutup Taufik.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan untuk menanggapi tuntutan JPU. Tahap tersebut menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menguraikan argumentasi dan keterangan yang dinilai relevan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (hum/pri)

 

 

 

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Sidang begal Begal Bukit Muncel Tuntutan Rois Kasus begal Situbondo Kuasa hukum Rois