RADARSITUBONDO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan aturan gadget di sekolah pada 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, sebagai langkah pengendalian penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan.
Aturan penggunaan HP di sekolah ini berlaku untuk seluruh elemen pendidikan, mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, serta mendorong penggunaan teknologi secara bijak dan terarah.
Dalam aturan terbaru tersebut, siswa masih diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun, penggunaan gadget di kelas tidak lagi bebas seperti sebelumnya.
Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, HP wajib dalam kondisi senyap dan harus disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali jika digunakan untuk kepentingan pembelajaran.
Baca Juga: Pursuit of Jade, Drama China Paling Viral 2026 dengan Kisah Cinta dan Perang yang Bikin Baper
Penggunaan gadget di sekolah hanya diperbolehkan jika ada instruksi langsung dari guru. Misalnya untuk mengakses materi pembelajaran digital, mengikuti kuis online seperti Quizizz atau Kahoot, hingga pengumpulan tugas berbasis digital. Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan HP dilarang keras selama jam pelajaran berlangsung.
Aturan ini juga menekankan pentingnya etika digital bagi siswa. Penggunaan HP untuk bermain game, mengakses konten hiburan saat pelajaran, mengambil foto atau video tanpa izin, menyebarkan hoaks, hingga melakukan cyberbullying tidak diperkenankan.
Pelanggaran terhadap aturan gadget di sekolah ini akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua.
Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan menggunakan HP saat waktu istirahat secara terbatas. Namun, mereka dianjurkan untuk lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung dan aktivitas fisik guna menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan kehidupan sosial.
Penerapan aturan penggunaan gadget di Jawa Timur ini dilakukan secara bertahap. Uji coba dimulai pada minggu pertama April 2026, kemudian dilakukan evaluasi sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh di seluruh sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif penggunaan gadget yang tidak terkontrol, seperti kecanduan digital, paparan konten tidak layak, hingga penurunan konsentrasi dan kemampuan berpikir kritis siswa.
Dengan diberlakukannya aturan gadget di sekolah Jawa Timur ini, pemerintah berharap teknologi tetap bisa dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran yang efektif, tanpa mengganggu fokus belajar dan perkembangan karakter peserta didik.
Poin Penting Aturan Gadget di Sekolah Jawa Timur 2026:
- Siswa tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah sebagai alat komunikasi dan pendukung pembelajaran
- Penggunaan HP saat kegiatan belajar mengajar wajib dalam kondisi senyap (silent)
- HP harus disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru selama pelajaran berlangsung
- Gadget hanya boleh digunakan jika ada instruksi langsung dari guru untuk kepentingan edukatif
- Penggunaan untuk hal di luar pembelajaran seperti bermain game atau hiburan dilarang saat jam pelajaran
- Siswa wajib menjaga etika digital, termasuk larangan cyberbullying dan penyebaran hoaks
- Dilarang mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin di lingkungan sekolah
- Penggunaan HP saat istirahat diperbolehkan secara terbatas dan tetap bijak
- Sekolah mendorong siswa lebih aktif dalam interaksi sosial dan aktivitas fisik
- Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan gadget
- Orang tua turut dilibatkan dalam pengawasan penggunaan perangkat digital
- Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua
- Uji coba aturan dimulai awal April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh