RADARSITUBONDO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) dan hakim Pengadilan Agama (PA) Situbondo turun ke sekolah, Rabu (29/4). Ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Mereka menyapa siswa SMP Negeri 6 Situbondo dengan memberikan penyuluhan hukum sejak dini.
Tak pelak, ruang kelas SMPN 6 Situbondo pagi itu tak seperti biasanya. Bukan guru yang berdiri di depan kelas, melainkan para hakim berjas lengkap. Di hadapan puluhan siswa yang duduk lesehan, mereka tak bicara soal vonis hukuman, tapi soal hidup, bullying dan pernikahan dini.
Suasana penyuluhan berlangsung gayeng. Sebab, mengawali perbincangan, Ketua IKAHI Cabang Situbondo, Haries Suherman Lubis, lebih dulu memompa semangat para siswa. Salah satu caranya dengan menanyakan cita-cita para siswa.
Tak hanya itu, para hakim juga melempar kuis seputar Undang-Undang Perlindungan Anak. Siswa ditantang menjawab pertanyaan tentang batas usia anak menurut UU. Itulah yang membuat para siswa riang gembira, angkat jari untuk menjawab tantangan.
Ketua IKAHI Cabang Situbondo, Haries mengatakan, dipilihnya siswa SMP sebagai sasaran penyuluhan bukan tanpa alasan. Menurutnya, usia remaja sangat krusial untuk ditanamkan nilai-nilai hukum. "Dalam rangka HUT IKAHI ke-73 ini, kami sengaja masuk ke siswa SMP untuk menanamkan pemahaman tentang hukum sejak awal," ujar Haries di sela-sela kegiatan.
Dalam penyuluhan itu, pihaknya menyosialisasikan tiga materi penting. Yakni pencegahan pernikahan dini, bahaya narkoba, dan stop bullying. Tiga persoalan tersebut dinilai masih rawan terjadi di kalangan remaja.
"Selain soal hukum secara umum, kami tekankan juga pencegahan pernikahan dini, narkoba, dan bullying. Ini penting agar anak-anak tidak terjerumus," tuturnya.
Haries secara khusus mengajak peserta untuk tidak melakukan perundungan atau bullying terhadap sesama. Mengingat dampak bullying sangat serius. "Korban bullying itu ada yang sampai bunuh diri. Jangan sampai terjadi pada teman kalian," tegasnya di hadapan ratusan siswa.
Kepala Sekolah SMPN 6, Evy Retno Wulandari mengapresiasi langkah Hakim yang memberikan penyuluhan hukum tentang bullying dan pernikahan dini apalagi memilih siswa-siswi SMPN 6 Situbondo.
"Siswa-siswi di sini ini pemahamannya sangat minim, sehingga bullying dan pernikahan dini ini dianggap biasa dan dianggap baik," bebernya.
Dia berharap, melalui penyuluhan hukum, pemahaman para siswa dapat bertambah sehingga bullying di sekolah dapat ditekan, termasuk angka pernikahan dini, yang masih marak terjadi. "Usia SMP banyak yang menikah, itu dinilai lumrah apalagi bagi perempuan. Dampak pernikahan dini cukup besar, bisa melahirkan anak stunting, ekonomi lemah, SDM rendah dan lainnya," ungkap Evy Retno Wulandari. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono