Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Masuk PAUD, TK, dan SD di Situbondo Kini Wajib Sertifikat Imunisasi, Ini Penjelasannya

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:22 WIB
FOKUS: Para murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Nurul Masyhur, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (20/5). (Ahmad Rifa
FOKUS: Para murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Nurul Masyhur, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (20/5). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Ada aturan baru saat masuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK hingga SD tahun ini. Yakni, sertifikat imunisasi dasar lengkap (IDL) sebagai dokumen pendukung kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Situbondo Nomor 100.3.4.2/240/431.001/2025 tentang Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) sebagai Dokumen Pendukung Penerimaan Siswa Baru di tingkat Pendidikan PAUD, TK, dan SD di Kabupaten Situbondo.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo Dwi Herman Susilo mengatakan, pihaknya sedang mengampanyekan IDL sebagai upaya pencegahan penyakit pada anak sejak dini. “Kita sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan sertifikat itu. Anak-anak yang mau masuk sekolah harus punya sertifikat IDL untuk mencegah KLB campak,” ungkapnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa anak yang belum memiliki sertifikat IDL tetap bisa bersekolah. Nantinya, anak-anak tersebut akan didampingi dan diberikan edukasi agar mau melengkapi imunisasi dasar. “Bukan berarti tidak bisa masuk sekolah. Nanti akan kita kejar untuk mendapatkan sertifikat itu. Yang belum punya akan diimunisasi di sekolahnya, akan kita susulkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo Imam Sujoko mengatakan, pihaknya mendukung instruksi bupati tentang penerbitan sertifikat IDL bagi anak yang akan masuk sekolah. Namun, sertifikat tersebut bukan syarat mutlak penerimaan siswa baru. “Sertifikat IDL itu bukan persyaratan mutlak untuk penerimaan siswa baru. Siswa yang tidak punya tetap bisa masuk sekolah, itu tidak wajib,” tegasnya.

Imam menjelaskan, program IDL merupakan instruksi bupati melalui Dinkes untuk menjaga kesehatan anak sejak dini. Karena itu, sertifikat IDL dijadikan dokumen pendukung dalam pendaftaran sekolah agar wali murid memahami pentingnya imunisasi. “Kesehatan itu tanggung jawab pemerintah. Pendidikan memang penting, namun kesehatan juga penting,” lanjutnya.

Imam meminta masyarakat tidak resah terhadap kebijakan tersebut karena anak tetap bisa sekolah meski belum memiliki sertifikat IDL. Namun, dia tetap mengimbau orang tua agar mendukung program imunisasi demi menjaga kesehatan anak. “Masyarakat resah karena informasi di bawah tidak lengkap. Anaknya tetap bisa sekolah, tapi saya minta agar mendukung instruksi bupati untuk menjaga kekebalan tubuh anak. Kesehatan itu penting,” terangnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#imunisasi #tk #sd #paud