Catat! PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027, Tersedia Jalur CPNS untuk 170 Ribu Guru

Agung Sedana • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:07 WIB
HANYA BISA PASRAH: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian menjelang 2027. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pemerintah dan DPR telah membahas penataan status tersebut, termasuk rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta pembukaan kesempatan seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu.

Lalu menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Menurut dia, mulai 2027 tidak akan ada lagi pembagian PPPK berdasarkan skema penuh waktu dan paruh waktu.

"Ya, kami kemarin sudah membahas dengan Mendikdasmen bahwa insyaallah yang PPPK paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu," ujar Lalu.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Nasib Guru PPPK, Ada Peluang dari PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS

Pernyataan tersebut sejalan dengan pembahasan pemerintah dan DPR mengenai penataan status guru. Namun, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu dengan pelaksanaan yang tetap bergantung pada mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu Disiapkan Berubah pada 2027

Menurut Lalu, struktur ASN pada 2027 akan kembali pada dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Ia menyebut tidak akan ada lagi pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

"Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027, tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu," kata Lalu.

Pembahasan mengenai penataan tersebut sebelumnya telah difinalisasi pemerintah dan DPR pada Agustus 2026. Dalam kesepakatan itu, guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses tersebut bukan perubahan otomatis tanpa persyaratan. Kesempatan menjadi PPPK penuh waktu tetap mengikuti mekanisme dan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.

Guru PPPK Tetap Harus Ikut Seleksi Jika Ingin Jadi PNS

Penataan status PPPK tidak berarti seluruh guru PPPK akan otomatis berubah menjadi PNS.

Lalu menjelaskan bahwa guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan ingin menjadi PNS harus mengikuti tahapan seleksi CPNS. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan formasi untuk proses tersebut.

"Kemudian yang penuh waktu atau PPPK penuh waktu yang hari ini, yang ingin menjadi PNS ya, itu harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan," ujar Lalu.

Skema tersebut juga telah disampaikan pemerintah sebelumnya. Kemendikdasmen menyebut guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dengan pendaftaran yang direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.

Baca Juga: Guru PPPK Tak Lagi Dikelola Pemda, Pemerintah Pusat Siapkan Penataan Status Kepegawaian

Dengan demikian, perubahan dari PPPK menjadi PNS tetap merupakan dua tahap yang berbeda. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis mengubah status seseorang menjadi PNS.

Lebih dari 170.000 Guru Non-ASN Disebut Dapat Ikut CPNS

Selain membahas guru yang sudah berstatus PPPK, Lalu juga menyinggung tenaga pendidik non-ASN yang masih belum mendapatkan status ASN.

Ia menyebut terdapat sekitar 170.000 lebih tenaga non-ASN yang akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027.

"Kemudian bagaimana nasib yang non-ASN, yang 170.000 sekian itu, itu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027," kata Lalu.

Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Lalu dan belum disertai rincian mengenai komposisi tenaga non-ASN, formasi yang akan tersedia, maupun mekanisme seleksinya dalam pernyataan tersebut.

Karena itu, kesempatan mengikuti seleksi CPNS perlu dibedakan dari kepastian pengangkatan. Peserta tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah dan DPR Bahas Penataan Status Guru

Pembahasan mengenai status guru PPPK bukan hal baru. Pada 18 Agustus 2026, pemerintah dan DPR melakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memfinalisasi penataan status guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dan guru yang ingin beralih menjadi PNS.

Sehari setelah pembahasan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan siaran pers mengenai arah kebijakan mulai 2027. Pemerintah menyatakan guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

DPR melalui Komisi X juga menyatakan akan mengawal penyelesaian status guru tersebut. Lalu meminta pemerintah tidak kembali menunda persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik.

Menurut Lalu, setelah persoalan status kepegawaian guru selesai, perhatian berikutnya perlu diarahkan pada kesejahteraan guru.

"Setelah klaster ini nanti tuntas, yang berikutnya yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita menghitung formula kesejahteraan guru-guru kita," ucapnya.

Anggaran Disebut Sudah Disiapkan

Lalu juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia belum menyebutkan nominal anggaran yang akan dialokasikan.

"Anggarannya sudah dipersiapkan. Nah, nanti besaran dan nominalnya berapa ya tentu nanti Badan Anggaran yang akan menyampaikan kepada kita semua," kata Lalu.

Besaran anggaran dan rincian pembiayaan masih menunggu pembahasan lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPR.

Dengan perkembangan tersebut, 2027 menjadi periode penting bagi penataan status guru. Pemerintah telah membuka arah kebijakan menuju penghapusan pembedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, tetapi pelaksanaannya tetap berkaitan dengan mekanisme, persyaratan, dan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.

Editor : Agung Sedana
cpns 2027 pppk