Cara Daftar TKA 2026 untuk SMA, SMK dan MA, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Agung Sedana • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:54 WIB
Ilustrasi Pendaftaran TKA 2026. (Radar Situbondo)
Ilustrasi Pendaftaran TKA 2026. (Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO.ID - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA dan sederajat masih berlangsung hingga 27 September 2026. Proses pendataan peserta tidak dilakukan secara mandiri oleh murid, tetapi melalui satuan pendidikan dan operator yang ditunjuk.

Kemendikdasmen menetapkan pelaksanaan utama TKA 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebelum ujian berlangsung, peserta harus melewati sejumlah tahapan pendataan, mulai dari pemutakhiran data calon peserta, pendaftaran, verifikasi DNS, hingga penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Berikut alur pendataan peserta TKA 2026 yang perlu diketahui sekolah, operator, peserta didik, serta orang tua atau wali.

1. Data calon peserta diimpor ke sistem

Tahap awal adalah impor data calon peserta. Data murid bersumber dari basis data pendidikan yang terintegrasi dengan sistem pendataan pemerintah.

Satuan pendidikan perlu memastikan data calon peserta sudah sesuai dan mutakhir sebelum proses pendaftaran dilanjutkan. Data yang dikelola antara lain identitas murid, NISN, jurusan, tingkat kelas, dan rombongan belajar. NISN yang valid menjadi salah satu syarat bagi murid untuk mengikuti TKA.

Dalam mekanisme resmi, pendaftaran peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui laman manajemen TKA. Murid tidak mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem tersebut.

2. Satuan pendidikan penyelenggara ditentukan

Setelah proses impor data, terdapat tahap penentuan satuan pendidikan penyelenggara TKA. Tahap ini berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian tugas antara kabupaten/kota dan provinsi.

Penentuan tersebut berkaitan dengan status satuan pendidikan dalam pelaksanaan TKA, termasuk pengaturan satuan pendidikan yang menyelenggarakan TKA secara mandiri atau mengikuti pelaksanaan di satuan pendidikan lain.

3. Peserta menyampaikan keikutsertaan dan pilihan mata uji

Murid yang akan mengikuti TKA menyampaikan keikutsertaannya kepada satuan pendidikan melalui Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua atau wali.

Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, surat tersebut juga mencantumkan mata uji pilihan. Peserta juga menyerahkan pas foto terbaru dalam bentuk dokumen digital kepada satuan pendidikan.

Pas foto yang digunakan untuk pendaftaran harus merupakan foto terbaru dengan ketentuan maksimal enam bulan terakhir.

4. Operator sekolah mendaftarkan peserta dan mengunggah foto

Setelah data dan dokumen peserta tersedia, operator satuan pendidikan melakukan proses pendaftaran melalui laman TKA.

Pada tahap ini, operator menginput data pendaftaran dan pilihan mata uji peserta serta mengunggah foto sesuai ketentuan. Karena proses pendaftaran dilakukan oleh operator satuan pendidikan, murid perlu memastikan data dan pilihan mata uji yang disampaikan kepada sekolah sudah benar.

Tahap pendaftaran dan unggah foto merupakan bagian dari alur resmi pendataan TKA sebelum DNS diterbitkan.

5. DNS diterbitkan untuk diverifikasi

Setelah pendaftaran peserta, pemerintah daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).

DNS merupakan daftar sementara calon peserta TKA yang telah didaftarkan dan selanjutnya digunakan untuk proses verifikasi serta validasi data.

6. Peserta dan sekolah memverifikasi DNS

DNS kemudian diperiksa oleh satuan pendidikan bersama calon peserta. Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, verifikasi mencakup biodata peserta dan mata uji pilihan. Jika terdapat ketidaksesuaian, perbaikan perlu dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam sistem pendataan sebelum data difinalisasi.

Tahap ini penting karena data DNS menjadi dasar sebelum sekolah masuk ke proses berikutnya, termasuk pengajuan SPTJM.

7. Kepala satuan pendidikan menandatangani SPTJM

Setelah data DNS diverifikasi dan tidak ada perubahan, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen tersebut menjadi pernyataan bahwa data peserta telah diverifikasi dan dinyatakan benar. SPTJM kemudian diunggah ke laman TKA sesuai mekanisme yang ditetapkan.

SPTJM selanjutnya divalidasi oleh dinas pendidikan atau instansi Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

8. Peserta mendapatkan nomor dan DNT diterbitkan

Setelah SPTJM divalidasi, proses dilanjutkan dengan penomoran peserta oleh instansi yang berwenang.

Berikutnya diterbitkan dan didistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT merupakan daftar final peserta TKA yang telah memperoleh nomor peserta setelah proses validasi selesai.

Setelah DNT diterbitkan, kartu peserta juga diterbitkan dan didistribusikan kepada calon peserta melalui satuan pendidikan.

Jadwal penting TKA 2026

Untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat, jadwal resmi TKA 2026 meliputi:

Kemendikdasmen sebelumnya menyebut pelaksanaan utama dilakukan secara bertahap sesuai pembagian gelombang. Dalam informasi terbaru yang disampaikan pada 31 Agustus 2026, gelombang pertama dijadwalkan 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua 2–5 November 2026.

Bagi sekolah dan peserta, hal yang paling penting pada masa pendaftaran adalah memastikan data identitas, NISN, pilihan mata uji, dan foto peserta sudah sesuai sebelum masuk ke tahapan verifikasi DNS dan finalisasi administrasi.

Editor : Agung Sedana
tka pendaftaran TKA 2026 TKA SMA verifikasi DNS