RadarSitubondo.id – Petani hutan merasa tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Selama ini, mereka tidak mendapat bantuan atau fasilitas yang mendukung usahanya di bidang pertanian.
Salah satunya ketersediaan pupuk untuk digunakan saat musim tanam.
Salah satu petani hutan, Ulung mengatakan, ketersediaan pupuk untuk petani hutan sangat terbatas. Mirisnya lagi petani tidak menerima pendistribusian pupuk subsidi. Sehingga terpaksa menggunakan pupuk non subsidi.
“Kita tahu kenapa tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi, karena memang tidak ada regulasi yang mengatur bagi petani hutan. Tapi di tengah kesulitan kami ini, tidak ada pemerintah yang peduli terhadap nasib kami,” ujarnya, Kamis (25/4).
Dikatakan, keluhan tersebut sering kali disampaikan kepada petugas di lapangan maupun langsung kepada dinas pertanian. Namun, belum ada solusi yang dihasilkan.
Ulung mengaku, dirinya justru kecewa dengan sikap pemerintah. Karena perhatian yang diberikan tidak sama antar petani. Pemerintah hanya mengutamakan petani yang ada di luar kawasan hutan.
“Kami menyaksikan bagaimana petani di luar kawasan hutan mendapat banyak bantuan dan fasilitas. Misalnya, meskipun mereka sudah mendapatkan jatah pupuk subsidi, masih diberi bantuan pupuk gratis. Sedangkan kami petani hutan tidak mendapatkan apa-apa,” ucapnya.
Dijelaskan, jika pemerintah bijak seharusnya mampu bersikap adil. Sehingga tidak memunculkan rasa kecemburuan sesama petani. Apalagi petani hutan ini masih bagian dari warga Situbondo.
“Kita (petani hutan) kan masih warganya juga. Saya khawatir justru keberadaan kami tidak diperhatikan. Sehingga di Situbondo yang nampak adalah petani di luar kawasan hutan,” kata pria berambut pendek itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Situbondo, M.Zaini membenarkan jika petani hutan tidak menerima penyaluran pupuk subsidi.
Ini disebabkan karena terhalang oleh aturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian (Kementan).
“Di aturan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk bersubsidi di sektor pertanian. Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur agar petani hutan mendapatkan pupuk subsidi. Sehingga mereka tidak mendapatkan pupuk subsidi,” jelasnya.
Akan tetapi, Zaini menyatakan, petani hutan tidak perlu khawatir lagi mengenai pupuk subsidi.
Sebab, Kementan telah merubah regulasi tersebut. Sehingga, ke depan seluruh petani khususnya di Situbondo akan menerima penyaluran pupuk subsidi.
“LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) atau KTH (kelompok tani hutan) sudah bisa mengusulkan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Ini tertuang di dalam Permentan nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan permentan nomor 10 tahun 2022. Di aturan itu cukup jelas bahwa untuk LMDH bisa mendpatkan pupuk subsidi,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin