Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Marak WiFi Ilegal di Situbondo, Komisi III Minta Pengusaha Tak Berizin Ditindak Tegas

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB
SIDAK: Anggota Komisi III DPRD Situbondo  bersama jajaran Dinas Kominfo mendatangi salah satu pengusaha Wifi di Kecamatan Panji, Kamis (9/1).
SIDAK: Anggota Komisi III DPRD Situbondo bersama jajaran Dinas Kominfo mendatangi salah satu pengusaha Wifi di Kecamatan Panji, Kamis (9/1).

RadarSitubondo.id - Komisi III DPRD Situbondo, melakukan  inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pengusaha wifi, Kamis (9/1).

Ini setelah sebelumnya, wakil rakyat tersebut mendapatkan pengaduan tentang maraknya wifi ilegal di Kota Santri.

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari salah satu warga yang merasa resah dengan keberadaan pengusaha wifi ilegal.

Mendapat pengaduan tersebut, jajarannya langsung mengagendakan monitoring ke sejumlah pemilik usaha wifi.

“Kami komisi III menggandeng Dinas Kominfo mendatangi sejumlah pengusaha Wifi di Situbondo. Ternyata memang benar, banyak pembisnis Wifi tidak memiliki izin alias ilegal,” ungkap Arifin.

Kata Arifin, dari para pengusaha yang sudah didatangi didapatkan keluhan bahwa pengusaha wifi kelabakan dalam mengurus izin. Sebab, biaya untuk mendirikan usaha Wifi cukup mahal.

“Apapun alasannya, kami berharap agar pengusaha tidak takut mengeluarkan modal, jadi pengusaha ya harus paham dengan apa yang harus dipenuhi,” papar Arifin.

Arifin belum mengetahui secara pasti total pengusaha wifi yang tidak mengantongi izin. Namun pihaknya akan melakukan investigasi  sehingga semua pengusaha terangkul.

“Kami akan terus mencari tahu, sehingga ada penertiban dan Wifi ilegal ini tidak menciptakan situasi yang tidak kondusif,” katanya.

Arifin mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memberi solusi kepada pengusaha wifi. Tindakan Dinas Kominfo harus tegas agar pengusaha wifi benar-benar memperhatikan kelengkapan izin.

“Dinas Kominfo  harus melakukan penindakan. Semisal ada penguasaha yang tidak mau  memenuhi syarat adminitrasi ya harus ditindak, minimal usahanya ditutup “ katanya.

Kata Arifin, jika penguasa tidak ditertibkan maka pendapatan pajak daerah tidak bertambah. Sedangkan para pengusaha wifi ilegal bebas menggunakan fasilitas negara seperti menempelkan kabel wifi di tiang-tiang PJU dan tiang milik PLN.

“Andai itu wifi resmi pasti ada pajak dan pendapatan yang masuk ke daerah. Terus terang ada juga fasilitas umum yang digunakan pengusaha wifi gratis, contoh kabel yang ditempelkan ke beberapa fasilitas milik negara, seperti tiang listrik. Itu saja sudah mengganggu pemandangan,” tutup Arifin. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#wifi ilegal #kominfo #DPRD Situbondo #pengusaha