Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Produk Manufaktur AS Bebas Label Halal, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Konsumen Muslim

Bayu Shaputra • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:00 WIB

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan persyaratan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Perjanjian bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” itu disebut menjadi babak baru hubungan dagang kedua negara.

Salah satu poin krusialnya adalah pembebasan kewajiban sertifikat dan label halal bagi sejumlah produk manufaktur asal AS yang masuk ke pasar Indonesia.

 Baca Juga: Kabar Gembira ASN! THR 2026 Dicairkan Minggu Pertama Ramadan

Dalam dokumen kesepakatan, Indonesia menyatakan tidak lagi mewajibkan sertifikasi halal untuk produk manufaktur seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang industri lainnya.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas pemisahan antara produk yang dipasarkan sebagai halal dan non-halal dalam sistem regulasi perdagangan nasional.

Relaksasi juga menjangkau sektor pangan dan pertanian. Pemerintah Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama mengikuti standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak, termasuk yang berasal dari rekayasa genetika, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.

 Baca Juga: Persija Tekuk PSM 2-1, Macan Kemayoran Tempel Ketat Persib di Puncak

Tak hanya itu, wadah dan sarana transportasi untuk produk manufaktur juga tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Pengecualian tetap berlaku untuk kontainer makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Perusahaan AS yang menjadi bagian dari rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia pun tidak diwajibkan melakukan uji kompetensi halal bagi para pekerjanya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa standar untuk produk yang dipasarkan sebagai halal tetap dijaga ketat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS melalui mekanisme persetujuan yang lebih cepat tanpa tambahan persyaratan.

Namun, kewajiban sertifikasi tetap berlaku bagi produk yang secara eksplisit mengklaim diri sebagai halal atau ditujukan bagi konsumen muslim.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tetap menjadi payung hukum utama.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari produk yang tidak jelas status kehalalannya. Menurutnya, label halal merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar, meskipun pemerintah membuka ruang penyederhanaan administratif dalam kerja sama perdagangan internasional.

Editor : Ali Sodiqin
#Kesepakatan dagang RI AS #Prabowo Subianto #Donald Trump