Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Rekrutmen Kopdes Merah Putih Dibuka, Ini Skema PKWT yang Akan Diterapkan untuk Peserta Lolos

Agung Sedana • Jumat, 17 April 2026 | 16:12 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Lombok Post)
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Lombok Post)

RADARSITUBONDO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses rekrutmen sumber daya manusia untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis merit.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa sistem seleksi akan mengadopsi metode yang sama seperti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dikenal objektif dan minim intervensi, sehingga peluang peserta lebih adil.

Rekrutmen ini terbuka luas bagi lulusan D-3 hingga S-1 dari berbagai jurusan di seluruh Indonesia. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah di phtc.panselnas.go.id dan tidak dipungut biaya.

BKN menegaskan akan mengawal seluruh tahapan seleksi agar sesuai dengan prinsip meritokrasi, mulai dari proses pendaftaran hingga penentuan kelulusan, guna memastikan SDM yang terpilih benar-benar kompeten.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri terus berkembang pesat, dengan jumlah unit yang telah melampaui 30.000 koperasi dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada Juli 2026. Selain itu, terdapat 5.476 pengelola dalam program Kampung Nelayan Merah Putih yang akan menjadi bagian dari penguatan ekonomi berbasis desa dan pesisir.

Para peserta yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan sebagai pegawai di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Status kepegawaian yang diterapkan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang umum dikenal sebagai pegawai kontrak.

PKWT merupakan hubungan kerja dengan durasi tertentu atau berdasarkan penyelesaian pekerjaan tertentu. Berbeda dengan pegawai tetap (PKWTT), masa kerja PKWT memiliki batas waktu yang jelas sesuai kontrak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT maksimal berlangsung hingga lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, perpanjangan dapat dilakukan, namun total durasi kerja tidak boleh melebihi batas tersebut.

Tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan skema PKWT. Umumnya, status ini diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau kegiatan baru yang masih dalam tahap pengembangan.

Meski berstatus kontrak, pegawai PKWT tetap memiliki hak yang dilindungi oleh regulasi. Hak tersebut mencakup upah, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta uang kompensasi sesuai masa kerja.

Selain itu, pekerja dengan status PKWT juga berhak atas waktu istirahat, cuti, serta perlindungan kerja lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Setelah menjalani masa kerja selama dua tahun, para pengelola dalam program ini direncanakan akan dialihkan untuk bergabung langsung dengan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di tingkat lokal.

Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya membuka peluang kerja baru, tetapi juga memastikan adanya jalur pengembangan karier yang jelas bagi tenaga kerja yang terlibat.

Editor : Agung Sedana
#Kopdes Merah Putih #Koperasi Merah Putih #seleksi