RADARSITUBONDO - Pemerintah akhirnya menetapkan skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026 yang menjadi kabar baik bagi aparatur negara. Dalam kebijakan terbaru ini, Pegawai Negeri Sipil dipastikan menerima gaji ke-13 secara penuh, sementara pegawai non-ASN hanya mendapatkan sesuai batas maksimal yang diatur. Untuk PPPK, aturan berlaku berbeda menyesuaikan masa kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada Juni 2026. Aturan ini menjadi dasar resmi terkait besaran, komponen, hingga mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi ASN yang meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pemerintah memastikan gaji ke-13 dibayarkan setara satu kali penghasilan penuh. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Baca Juga: Lengkap! Kisi-kisi Soal Tes CAT Rekrutmen SDM Kopdes Merah Putih 2026 Plus Jawaban
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK. Gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, skema berbeda diterapkan bagi pegawai non-ASN, termasuk di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri. Besaran yang diterima sudah ditentukan berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, rinciannya meliputi Ketua atau Kepala lembaga sekitar Rp31,4 juta, Wakil Ketua Rp29,6 juta, serta Sekretaris dan Anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Pada level pejabat struktural, besaran gaji ke-13 terdiri dari Eselon I sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Sementara untuk pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan, rinciannya adalah lulusan SD hingga SMP sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, lulusan D-II hingga D-III sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, lulusan D-IV atau S1 sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, serta lulusan S2 hingga S3 berada di kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja.
Baca Juga: Soal TIU CAT Rekrutmen Koperasi Merah Putih 2026: Latihan Lengkap untuk Lolos Seleksi
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang direncanakan mulai Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik di pertengahan tahun.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dari sisi pendanaan, pemerintah memastikan skema pembayaran berjalan sesuai kemampuan fiskal masing-masing instansi. ASN pusat akan dibiayai melalui APBN, sementara ASN daerah menggunakan APBD.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kondisi keuangan daerah. Dengan skema ini, keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan stabilitas keuangan negara diharapkan tetap terjaga.
Editor : Agung Sedana