RADARSITUBONDO - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi sanksi bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Jika disetujui, batas pelaporan dapat diperpanjang hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari relaksasi yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Dalam kebijakan tersebut, pelaporan SPT yang melewati batas waktu 31 Maret 2026 tetap diberikan keringanan sanksi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Bimo menyampaikan bahwa rencana relaksasi untuk wajib pajak badan merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," kata Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Dunia Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menyusun landasan hukum terkait perpanjangan tenggat waktu pelaporan. Secara normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April 2026.
"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu," paparnya.
Di tengah wacana relaksasi ini, jumlah pelaporan SPT terus menunjukkan peningkatan. Hingga data terakhir, tercatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 10.508.502 pelapor, sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.383.647 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 725.390 pelapor menggunakan kurs rupiah dan sekitar 1.000 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat. Sementara di sektor migas, terdapat 7 pelapor menggunakan rupiah dan 111 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 20.588 pelapor badan menggunakan kurs rupiah dan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Di sisi lain, implementasi sistem perpajakan digital juga terus berjalan. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.837.611.
Jumlah tersebut terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan adanya rencana relaksasi ini, DJP diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani sanksi, sekaligus menjaga kepatuhan pajak secara keseluruhan di tengah proses transisi sistem dan dinamika ekonomi saat ini.
Editor : Agung Sedana