RADARSITUBONDO - Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026.
Gaji ke-13 dan THR tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun, beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, pemerintah menyebut pembayaran dapat dilakukan setelah Juni.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026,” tertulis dalam PP tersebut.
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Guru ASN
Sementara itu, pejabat negara yang juga menerima meliputi Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, menteri, kepala daerah, hakim, hingga pimpinan lembaga negara.
Komponen Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan sesuai besaran uang pensiun bulanan yang diterima.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal untuk beberapa kategori:
Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris & Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Pelaksana (Berdasarkan Pendidikan)
- SD/SMP: hingga Rp5.052.600
- SMA/D1: hingga Rp5.861.500
- D2/D3: hingga Rp6.524.200
- D4/S1: hingga Rp7.825.800
- S2/S3: hingga Rp9.050.500
Kebijakan gaji ke-13 2026 menjadi salah satu stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan masyarakat penerima manfaat. Pencairan yang dijadwalkan mulai Juni diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik di tengah kondisi ekonomi tahun ini.
Editor : Agung Sedana