Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Harga Jual Emas Perhiasan 4 Juni 2026: Mulai Rp821 Ribu Karat Rendah hingga Rp2,4 Juta Cetakan K24

Agung Sedana • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:59 WIB
Harga emas perhiasan hari ini, Selasa 2 Juni 2026. (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 4 Juni 2026. (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Bagi masyarakat yang berencana melakukan penjualan kembali (buyback) aset logam mulia maupun perhiasan, memantau standarisasi harga terima toko menjadi acuan krusial agar mendapatkan nilai yang optimal. Mengacu pada dasbor harga resmi Raja Emas Indonesia pada Kamis 4 Juni 2026, harga terima emas dipatok secara transparan berdasarkan klasifikasi kadar karat, mulai dari kadar rendah K9 hingga kadar tertinggi K24.

Selain emas perhiasan harian, standarisasi nilai terima untuk komoditas logam mulia batangan (LM Antam) serta logam berharga industri seperti Rhodium dan Platinum juga diperbarui. Daftar rincian berikut dapat bertindak sebagai jembatan kalkulasi modal sebelum mendatangi gerai penukaran terdekat.

Baca Juga: Harga Emas 4 Juni 2026: Ada Anomali di Pecahan 0,5 Gram, Mana yang Lebih Cuan?

Berikut adalah daftar list harga buyback atau harga terima emas perhiasan per gram yang berlaku di Raja Emas Indonesia hari ini:

Harga Terima Logam Mulia dan Material Lainnya

Sebuah fenomena penting yang wajib dipahami oleh pemilik aset emas adalah mengenai perbedaan nilai kepingan Antam dengan perhiasan karat tinggi di papan perdagangan.

Pada data bursa ritel harian, Logam Mulia Antam Baru memiliki nilai terima tertinggi sebesar Rp2.555.000 per gram. Sementara emas perhiasan kategori K24 umum berada di angka Rp2.445.000 per gram. Terdapat celah marjin sebesar Rp110.000 per gram.

Penyebab Potongan Nilai Perhiasan

Perbedaan nilai ini terjadi akibat faktor "Biaya Peleburan Kembali". Ketika konsumen menjual emas batangan murni (Antam), sertifikasi internasional memastikan emas tersebut siap dipasarkan ulang tanpa pengolahan tambahan.

Sebaliknya, saat konsumen menjual emas perhiasan (meskipun berkadar K24), toko emas harus memperhitungkan adanya penyusutan berat akibat proses pembersihan kotoran, sisa patri (sambungan perhiasan), serta biaya operasional untuk melebur ulang perhiasan menjadi batangan mentah di fasilitas pemurnian hulu.

Sebelum membawa emas perhiasan ke gerai peleburan, pastikan dokumen nota pembelian awal dari toko asal tersimpan dengan rapi. Dokumen tersebut krusial untuk membuktikan kadar karat riil agar terhindar dari taksiran sepihak yang merugikan.

Selain itu, jika memiliki perhiasan rusak atau patah, menjualnya ke gerai spesialis penampung luar bursa seperti Raja Emas Indonesia menggunakan standarisasi e-rate karat harian adalah langkah taktis yang jauh lebih menguntungkan, karena nilai ditentukan murni per gramase kadar tanpa potongan biaya keindahan bentuk atau ongkos pembuatan awal.

Disclaimer: Analisis harga terima komoditas ini disusun secara faktual berdasarkan visualisasi data transaksi harian Raja Emas Indonesia per tanggal 4 Juni 2026. Nilai taksiran eceran bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar komoditas harian regional. Seluruh konten ini ditujukan murni sebagai jurnalisme informasi publik dan bukan rekomendasi mutlak untuk transaksi keuangan tertentu.

Editor : Agung Sedana
#Harga Emas Perhiasan