RADARSITUBONDO.ID - Pergerakan harga komoditas logam mulia dalam transaksi beli kembali atau buyback di pasar domestik menunjukkan dinamika yang dipengaruhi secara ketat oleh kadar kemurnian serta bentuk sertifikasi instrumen tersebut. Berdasarkan data transaksi terbaru dari Raja Emas Indonesia, struktur harga buyback emas berdasarkan kadar karat memperlihatkan penurunan linier yang proporsional dari K24 hingga kadar terendah K5.
Penentuan harga ini menjadi acuan krusial bagi pemilik perhiasan maupun investor ritel yang ingin melepas aset mereka. Fenomena menarik juga terjadi pada sektor logam mulia non-emas, di mana harga rhodium melesat jauh melampaui harga emas murni, sementara logam industri seperti platinum dan paladium tertahan pada level yang jauh lebih rendah, mencerminkan adanya perbedaan segmentasi pasar dan utilitas masing-masing komoditas.
Sebuah aspek yang sering kali luput dari perhatian investor pemula adalah mengapa emas dengan kadar kemurnian yang identik dapat memiliki nilai jual kembali yang berbeda. Emas batangan Antam baru, Antam lama, dan emas non-sertifikat seluruhnya memiliki kadar kemurnian 99,99 persen atau setara K24. Namun, pasar memberikan penilaian yang berbeda terhadap ketiganya.
Selisih harga antara Antam kemasan baru dan kemasan lama disebabkan oleh faktor biaya peleburan ulang dan pembaruan kemasan (repackaging) ke standar Certicard yang berlaku saat ini. Pihak pemurni atau pelebur perlu mengeluarkan biaya operasional tambahan untuk menguji ulang dan mengemas kembali emas cetakan lama agar dapat diterima kembali oleh pasar sekunder dengan standar modern.
Sementara itu, kategori non-sertifikat mengalami pemotongan nilai yang lebih dalam karena risiko verifikasi keaslian yang memerlukan pengujian fisik lebih intensif, seperti metode uji densitas atau spektrometri.
Berikut adalah rincian referensi harga beli kembali per gram untuk berbagai jenis logam mulia komersial dan tingkat pemurnian spesifik:
Kategori Produk Batangan dan Logam Industri:
- Rhodium (99,99%): Rp 2.750.000
- Logam Mulia Antam Baru (K24 / 99,99%): Rp 2.450.000
- Logam Mulia Antam Lama (K24 / 99,99%): Rp 2.415.000
- Logam Mulia Non-Sertifikat (K24 / 99,99%): Rp 2.340.000
- Platinum (99,99%): Rp 675.000
- Paladium (99,99%): Rp 500.000
- Perak (99,99%): Rp 30.000
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Kamis 18 Juni 2026
- K24* : Rp 2.415.000
- K24 (99,5%): Rp 2.330.000
- K23: Rp 2.100.000
- K22: Rp 1.928.000
- K21: Rp 1.841.000
- K20: Rp 1.753.000
- K19: Rp 1.665.000
- K18: Rp 1.579.000
- K17: Rp 1.490.000
- K16: Rp 1.402.000
- K15: Rp 1.316.000
- K14: Rp 1.228.000
- K13: Rp 1.140.000
- K12: Rp 1.053.000
- K11: Rp 965.000
- K10: Rp 877.000
- K9: Rp 791.000
- K8: Rp 702.000
- K7: Rp 614.000
- K6: Rp 528.000
- K5: Rp 440.000
Saat merencanakan eksekusi penjualan kembali aset logam mulia, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi secara pasti kode penandaan karat atau sertifikat pendukung yang menyertai fisik produk.
Penurunan nilai sebesar kurang lebih Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per penurunan tingkat karat (dari K24 ke K23, dan seterusnya) mencerminkan kandungan logam campuran seperti tembaga atau perak di dalam objek perhiasan tersebut.
Pemahaman mengenai konversi nilai karat ini akan menghindarkan pemilik dari praktik manipulasi taksir harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di pasar sekunder.
Disclaimer: Informasi perbandingan harga di atas disarikan berdasarkan rilis data harian dari Raja Emas Indonesia. Fluktuasi harga instrumen investasi dan komoditas logam mulia bersifat real-time serta dipengaruhi oleh pergerakan pasar komoditas internasional, nilai tukar mata uang asing, dan kebijakan internal lembaga penjamin. Pembaca disarankan melakukan konfirmasi ulang sebelum melakukan transaksi finansial.
Editor : Agung Sedana