RADARSITUBONDO.ID - Tarif listrik PLN untuk periode 10-16 Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi setelah pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026.
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan PLN masih membayar tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan tarif listrik Triwulan III 2026 diputuskan tetap dan tidak mengalami kenaikan.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia.
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment yang dilakukan setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro. Yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi dan harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari-April 2026 sebagai dasar perhitungan.
Meski formula tarif menunjukkan adanya ruang penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik. Langkah ini menunjukkan bahwa pertimbangan sosial dan daya beli masyarakat masih menjadi faktor utama dalam penentuan tarif energi nasional.
Tarif Listrik PLN 10-16 Agustus 2026
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM di atas 6.600 VA Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM dan TT Rp1.644,52 per kWh
Pelanggan Sosial
- S-1/TR 450 VA Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA sampai 200 kVA Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA Rp925 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA Rp605 per kWh
Lalu Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?
Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik Rp50 ribu berbeda pada setiap golongan pelanggan karena tarif per kWh yang digunakan juga berbeda.
Sebagai gambaran, pelanggan 1.300 VA dengan tarif Rp1.444,70 per kWh memperoleh sekitar 34,6 kWh sebelum dikurangi pajak atau biaya administrasi.
Pelanggan 900 VA subsidi dengan tarif Rp605 per kWh memperoleh sekitar 82,6 kWh sebelum potongan biaya lainnya.
Pelanggan 450 VA subsidi dengan tarif Rp415 per kWh memperoleh sekitar 120,4 kWh sebelum biaya tambahan.
Perhitungan riil yang masuk ke meter prabayar dapat berbeda karena adanya Pajak Penerangan Jalan, biaya administrasi bank atau loket pembayaran, serta kebijakan daerah masing-masing.
Dampak bagi Pelanggan
Tidak berubahnya tarif listrik memberikan kepastian biaya bagi rumah tangga maupun pelaku usaha. Di tengah harga berbagai kebutuhan yang masih berfluktuasi, stabilitas tarif listrik membantu masyarakat memperkirakan pengeluaran bulanan dengan lebih akurat.
Bagi sektor usaha, terutama UMKM dan industri kecil, kebijakan ini juga menjaga biaya operasional tetap terkendali sehingga tidak menambah tekanan terhadap harga produk dan jasa.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari pemerintah dan sumber resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Tarif listrik dapat berubah sesuai keputusan pemerintah dan kebijakan terbaru yang berlaku. Pembaca disarankan melakukan verifikasi melalui kanal resmi PLN atau Kementerian ESDM sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan penggunaan maupun pembelian listrik.
Editor : Agung Sedana