Ada 25 Merek Bermasalah, Kini Kandungan Gizi Beras Fortifikasi Disorot

Agung Sedana • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:18 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras.

RADARSITUBONDO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar meminta pelaku usaha memastikan kandungan gizi beras fortifikasi benar-benar sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan. Menurutnya, kesesuaian tersebut penting agar masyarakat memperoleh produk sesuai informasi yang menjadi dasar keputusan pembelian.

Ajbar menilai beras fortifikasi memiliki karakter berbeda karena produk tersebut diperkaya dengan zat gizi tertentu. Karena itu, kandungan yang dicantumkan pada label harus mencerminkan kondisi produk yang sebenarnya.

"Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu," kata Ajbar di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Pelaku usaha diminta pastikan kandungan sesuai label

Ajbar mengatakan tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan proses produksi. Kandungan gizi dan informasi yang dicantumkan pada kemasan juga harus memenuhi ketentuan sebelum produk dipasarkan.

"Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan beras fortifikasi ditujukan untuk menyediakan beras dengan tambahan kandungan vitamin atau zat gizi melalui mekanisme fortifikasi.

"Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi," kata Ajbar.

Karena itu, informasi pada kemasan menjadi bagian penting bagi konsumen. Produk yang dibeli masyarakat seharusnya memiliki kandungan yang sesuai dengan informasi yang ditawarkan produsen.

Ajbar secara khusus meminta pengusaha penggilingan dan pelaku usaha beras menaati ketentuan tersebut.

"Saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki," ujarnya.

Harga beras fortifikasi juga diminta tetap terjangkau

Selain kesesuaian kandungan gizi, Ajbar menyoroti persoalan harga. Menurutnya, harga beras fortifikasi perlu mempertimbangkan biaya produksi dan tambahan biaya yang muncul dari proses fortifikasi.

"Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi," kata Ajbar.

Ia berharap harga produk tidak meningkat secara tidak wajar hanya karena adanya klaim atau tambahan kandungan gizi.

"Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu," ujarnya.

Menurut Ajbar, harga yang terjangkau diperlukan agar beras fortifikasi tetap dapat diakses masyarakat.

"Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik," katanya.

Pemerintah temukan 25 merek bermasalah

Pernyataan Ajbar disampaikan setelah pemerintah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya memeriksa 27 merek yang dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi.

Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan terkait kandungan dan mutu. Pemerintah menyebut ketidaksesuaian tersebut ditemukan melalui pengujian laboratorium terhadap produk.

Produk-produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Pemerintah kemudian mengambil langkah penindakan terhadap produk yang dinilai bermasalah.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyebut potensi kerugian konsumen dari dugaan ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan perhitungan pemerintah, bukan angka kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan hukum.

Pemerintah juga menyatakan produk yang bermasalah akan ditarik dari peredaran dan izin edarnya dicabut sesuai ketentuan. Sementara proses dugaan pelanggaran juga telah mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Kasus tersebut membuat kesesuaian antara klaim pada kemasan dan kandungan sebenarnya menjadi perhatian dalam pengawasan beras fortifikasi. Bagi konsumen, informasi tersebut menjadi penting karena klaim kandungan gizi merupakan salah satu dasar untuk menentukan produk yang akan dibeli.

Editor : Agung Sedana
beras fortifikasi