RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pembiayaan gaji oleh pemerintah pusat. Namun, besaran gaji PPPK untuk 2027 belum ditetapkan melalui aturan gaji baru.
Untuk sementara, acuan besaran gaji pokok PPPK tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, angka gaji PPPK yang berlaku saat ini tidak tepat disebut sebagai “rincian resmi gaji PPPK 2027”. Angka tersebut merupakan acuan berdasarkan regulasi yang berlaku dan masih dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan ketentuan baru untuk 2027.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun
Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pemerintah juga menyiapkan skema pengambilalihan pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban pembiayaan yang selama ini berada dalam APBD.
Purbaya menyebut kebijakan tersebut direncanakan mulai 2027. Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq kemudian mengatakan waktu penerapannya masih dikaji, apakah dimulai pada 2027 atau 2028.
Artinya, rencana pengalihan pembiayaan dan peningkatan status PPPK sudah disiapkan, tetapi waktu pelaksanaan secara keseluruhan perlu menunggu keputusan teknis pemerintah.
Pergantian Menteri Keuangan Tidak Mengubah Arah Kebijakan
Purbaya Yudhi Sadewa digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Setelah dilantik, Suahasil menegaskan komitmennya terhadap kesinambungan kebijakan fiskal pemerintah.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari sisi kebijakan PPPK, Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengubah kebijakan peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu. Yang masih dibahas adalah waktu penerapannya.
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," kata Fajar pada 15 September 2026.
Berapa Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu?
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan gaji PPPK berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Regulasi tersebut mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan menjadi dasar tabel gaji PPPK yang berlaku saat ini.
Secara umum, rentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 sampai Rp3.071.800
- Golongan III: Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 sampai Rp5.958.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.500 sampai Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, bukan jumlah penghasilan bersih yang diterima setiap bulan. Nominal aktual masing-masing PPPK bergantung pada golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada jabatan dan instansinya.
Tunjangan PPPK Penuh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh sejumlah tunjangan. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa tunjangan PPPK mengikuti ketentuan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Jenisnya antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lainnya.
Beberapa komponen yang dapat diterima meliputi:
1. Tunjangan suami atau istri
PPPK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak dan mengikuti persyaratan yang berlaku.
3. Tunjangan pangan
PPPK juga dapat memperoleh tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan dapat diberikan sesuai jabatan yang ditempati, termasuk jabatan struktural atau fungsional, dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
5. Tunjangan atau tambahan penghasilan lainnya
Komponen penghasilan tambahan tidak otomatis sama bagi seluruh PPPK. Besarannya bergantung pada instansi, jabatan, serta regulasi yang menjadi dasar pemberiannya.
Apakah Gaji PPPK 2027 Akan Naik?
Belum ada dasar untuk menyebut nominal gaji PPPK 2027 sebagai angka baru atau kenaikan gaji.
Yang telah tersedia adalah tabel gaji berdasarkan Perpres 11/2024. Sementara pemerintah memang sedang menyiapkan anggaran untuk penataan PPPK dan pengalihan pembiayaan dari daerah ke pusat.
Dengan demikian, perubahan sumber pembayaran dari APBD ke APBN tidak dengan sendirinya berarti gaji pokok PPPK naik. Besaran gaji tetap harus mengacu pada regulasi penggajian yang berlaku atau aturan baru apabila pemerintah menerbitkannya.
Bagi PPPK paruh waktu, kepastian mengenai perubahan menjadi penuh waktu juga masih terkait dengan jadwal pelaksanaan yang sedang dikaji pemerintah. Fajar Riza Ul Haq menyebut opsi waktu yang dibahas adalah 2027 atau 2028.
Karena itu, informasi mengenai gaji PPPK penuh waktu 2027 sebaiknya dibaca sebagai acuan berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku, bukan sebagai keputusan pemerintah mengenai nominal gaji baru untuk tahun 2027.
Editor : Agung Sedana