Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Skema Khusus untuk Kelompok Mampu

Agung Sedana • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:14 WIB
Iuran BPJS Kesehatan. (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)
Iuran BPJS Kesehatan. (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini sebagai respons terhadap tekanan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wacana ini mencuat seiring proyeksi defisit yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan demi menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi dikutip Jumat (1/5/2026).

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," ujar Budi.

Baca Juga: OpenAI Kembangkan Ponsel Agen AI Tanpa Aplikasi, Siap Ubah Industri Smartphone

Kenaikan iuran, jika diterapkan, akan lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara pribadi, dengan besaran saat ini sekitar Rp42 ribu per bulan untuk kelas terendah.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. Penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan signifikan.

Menurutnya, kenaikan iuran idealnya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi telah melampaui 6 persen, sehingga masyarakat memiliki daya beli yang lebih kuat.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tegasnya.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan, dengan skema utama meliputi:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya dibayar pemerintah.

Peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan kontribusi 5 persen dari gaji, terdiri dari 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Peserta mandiri (PBPU) dengan iuran Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.

Serta kelompok khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan yang iurannya juga ditanggung pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026, kecuali jika peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Dengan wacana penyesuaian iuran ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan program JKN dan perlindungan bagi masyarakat rentan, di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.

Editor : Agung Sedana
#bpjs kesehatan #jkn #Iuran