RADARSITUBONDO - Pemerintah sedang melakukan kajian menyeluruh terkait rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang diproyeksikan berlaku hingga 2026. Meski isu kenaikan iuran mulai ramai dibahas, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif secara menyeluruh untuk semua kategori peserta.
Evaluasi besaran iuran merupakan bagian dari mandat regulasi yang dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. Skema kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan KRIS dirancang untuk menyamakan standar fasilitas rawat inap di seluruh rumah sakit mitra BPJS. Dengan sistem ini, perbedaan fasilitas non-medis antar peserta diharapkan dapat dihilangkan.
Implementasi KRIS ditargetkan rampung secara bertahap hingga 2026 dan akan menjadi dasar penentuan sistem iuran baru berbasis satu tarif atau single premium.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Skema Khusus untuk Kelompok Mampu
Mengacu pada regulasi yang masih berlaku, berikut gambaran iuran BPJS Kesehatan saat ini:
- Peserta mandiri (PBPU) kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Peserta mandiri (PBPU) kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Peserta mandiri (PBPU) kelas 3: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi)
- Pekerja penerima upah (PPU): 5% dari gaji (4% perusahaan, 1% pekerja)
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): ditanggung penuh oleh pemerintah
Khusus peserta mandiri kelas 3, iuran sebenarnya sebesar Rp42.000. Namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapatkan subsidi Rp7.000 dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif ke depan akan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem rujukan, mempercepat pelayanan pasien, serta menghapus perbedaan layanan di fasilitas kesehatan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Pembayaran iuran juga disarankan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari potensi sanksi layanan di kemudian hari.
Dengan adanya masa transisi menuju sistem KRIS, pemerintah berharap standar pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih merata, tanpa membedakan kelas layanan seperti yang berlaku saat ini.
Editor : Agung Sedana