RADARSITUBONDO.ID - Kasus Reynhard Sinaga kembali jadi perhatian masyarakat setelah orang tuanya mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar anak mereka dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Kini Namanya Diubah, Pembangunan Jalan Tol Probowangi Sudah Sampai Mana?
Yusril mengungkapkan, "Iya orang tuanya kirim surat tapi kita belum bahas sama sekali" saat bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta. Meskipun surat sudah diterima, belum ada pembicaraan resmi dari kementerian maupun istana tentang hal ini.
Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian dan pertimbangan hukum sebelum menyampaikannya kepada Presiden.
Baca Juga: Timur Kapadze Berpisah dengan Uzbekistan, Suporter Timnas Indonesia Sambut: Welcome
Yang menarik adalah kedua orang tua Reynhard, yang merupakan pengusaha kaya, yaitu Saibun Sinaga dan Normawati Silaen, menyatakan bersedia untuk menanggung semua biaya pemulangan anak mereka dari Inggris ke Indonesia.
Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki rencana untuk memulangkan Reynhard dalam waktu dekat.
Baca Juga: Alasan Kuat Bojan Hodak Tak Akan Latih Timnas Indonesia, Tetap Melatih Persib
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada Januari 2020 akibat 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria muda.
Kejahatannya terjadi antara Januari 2015 hingga Juni 2017. Pria berusia 42 tahun dari Depok ini kini menjalani hukumannya di HMP Wakefield, sebuah penjara dengan keamanan tinggi di Inggris.
Baca Juga: Selain Bojan Hodak, Eks Persija Jakarta Juga Masuk Radar Pelatih Timnas Indonesia?
Reynhard pernah diserang oleh narapidana lain yang bernama Jack McRae pada 4 Juli 2023 dalam kejadian di dalam penjara, yang hampir menghilangkan nyawanya.
Hakim di Inggris mengatakan bahwa Reynhard harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman sebelum bisa mengajukan permohonan untuk pengampunan atas hukum seumur hidupnya.
Pemerintah akan mempertimbangkan permintaan ini dari sudut pandang hukum internasional dan kerja sama antarnegara sebelum mengambil keputusan akhir.
Editor : Ali Sodiqin