Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mantan PM Bangladesh Divonis Mati Usai 1.400 Demonstran Tewas dalam Bentrokan 2024 lalu

Bayu Shaputra • Selasa, 18 November 2025 | 23:00 WIB
Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan.
Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan.

RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan di Bangladesh memutuskan hukuman mati untuk mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada Senin (17/11), karena dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hakim Golam Mortuza Mozumder mengungkapkan di pengadilan Dhaka bahwa "segala unsur yang ada untuk menyatakan kejahatan terhadap kemanusiaan sudah terpenuhi" dalam kasus ini.

Hasina, yang berusia 78 tahun, diadili meskipun tidak hadir setelah melarikan diri ke India pada Agustus 2024 karena banyaknya demonstrasi yang menggulingkan pemerintahannya yang telah berdiri selama 15 tahun.

Dia tidak mengikuti perintah pengadilan untuk hadir dalam persidangan dan tetap ada di luar negeri.

 Baca Juga: Tragedi di Nigeria: Wakil Kepala Sekolah Tewas, 25 Siswi Diculik Kelompok Bersenjata

International Crimes Tribunal di Dhaka memutuskan bahwa Hasina bersalah atas tiga tuduhan yaitu menghasut, memberi perintah untuk membunuh, dan tidak menghentikan tindakan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa.

Pengadilan menemukan bahwa Hasina memerintahkan pihak keamanan untuk menggunakan drone untuk melacak para demonstran, lalu menggunakan helikopter dan senjata mematikan untuk membunuh mereka.

Menurut laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 1.400 orang meninggal dalam bentrokan saat protes yang terjadi dari Juli hingga Agustus 2024.

Angka kematian yang sangat tinggi ini menjadi bukti utama dalam persidangan. Kepala jaksa Tajul Islam mengatakan, "Untuk 1.400 kematian, dia seharusnya dihukum 1.400 kali, tapi karena itu tidak mungkin dilakukan secara manusiawi, kami meminta setidaknya satu hukuman mati. "

 Baca Juga: Menang Dramatis 3-2 atas Malta, Polandia Amankan Tiket Playoff Piala Dunia 2026

Keputusan ini diumumkan dengan pengamanan ketat dan disiarkan secara langsung di televisi nasional. Dalam putusannya yang tebalnya 453 halaman, pengadilan menyebut Hasina sebagai "pemimpin utama dari semua tindakan kekejaman" yang terjadi.

Persidangan berlangsung dengan tegang menjelang pemilihan umum pertama setelah kejatuhan Hasina yang dijadwalkan pada Februari 2026.

Menanggapi vonis ini, Hasina membantah semua tuduhan dan mengatakan bahwa persidangan ini tidak adil serta dipengaruhi oleh politika.

Pemerintah Bangladesh meminta India untuk mengembalikan Hasina, dengan menyatakan bahwa "memberikan suaka adalah tindakan yang sangat tidak bersahabat dan bertentangan dengan rasa keadilan. " Namun, India hanya mengatakan bahwa mereka telah mencatat keputusan tersebut tanpa memberikan jawaban langsung tentang permintaan untuk mengembalikannya.

Editor : Ali Sodiqin
#Eks Perdana Menteri Bangladesh #Sheikh Hasina divonis mati