RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11/2025) memutuskan untuk menghukum mati mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina karena terlibat dalam tindakan melawan kemanusiaan.
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa semua unsur kejahatan telah dipenuhi dalam sidang yang berlangsung tanpa kehadirannya.
Hasina terbukti telah menginstruksikan penindasan yang sangat keras terhadap demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024. Laporan dari PBB mencatat bahwa sekitar 1.400 nyawa hilang dalam aksi berdarah tersebut.
Jaksa menampilkan bukti bahwa Hasina memberikan perintah langsung kepada aparat untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam menghadapi protes terbesar sejak perang kemerdekaan tahun 1971.
Baca Juga: Bulgaria Akhirnya Menang! Taklukkan Georgia 2-1 di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026
Masa kepemimpinan wanita berumur 78 tahun ini sebagai pemimpin Bangladesh dicirikan oleh penindasan yang sistematis. Hasina sering kali memanfaatkan Batalyon Aksi Cepat, pasukan paramiliter yang dituduh melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap tokoh oposisi serta para pembangkang.
Kejadian kecurangan pemilu juga mewarnai masa pemerintahannya. Pemimpin oposisi utama, Begum Khaleda Zia, dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2018 dengan tuduhan korupsi. Bahkan, seorang hakim agung melarikan diri setelah menantang keputusannya. Tokoh Jamaat-e-Islami juga dieksekusi pada tahun 2016.
Baca Juga: Wilson Cetak Hat-trick, Wales Bantai Makedonia Utara 7-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kerusuhan dimulai pada Juli 2024 ketika para mahasiswa menuntut penghapusan kuota 30 persen PNS bagi keluarga pejuang kemerdekaan. Hasina berusaha mempertahankan kekuasaannya dengan cara-cara yang sangat kekerasan. Jaksa menyatakan bahwa tujuannya sangat jelas: menjaga kekuasaan abadi untuk dirinya dan keluarganya.
Saat ini, Hasina bersembunyi di India setelah digulingkan pada Agustus 2024. Bangladesh telah meminta untuk mengekstradisinya, tetapi India belum memberikan respons.
PBB mengapresiasi langkah-langkah pertanggungjawaban, namun menyesalkan keputusan hukuman mati yang dijatuhkan.
Editor : Ali Sodiqin