RADARSITUBONDO.ID - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi penting pada Selasa, (2/12), yang meminta penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Resolusi yang berjudul "Penyelesaian Damai Masalah Palestina" ini menerima dukungan yang signifikan dari masyarakat internasional.
Dalam voting yang dilaksanakan di markas PBB, resolusi ini disetujui oleh 151 negara anggota, sedangkan 11 negara menolak dan 11 negara memilih untuk tidak memberikan suara.
Draf resolusi yang disusun secara bersama oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina ini mencerminkan keinginan mayoritas komunitas global.
Baca Juga: Balas Dendam! Manchester United Siap Akhiri Tren Buruk vs West Ham di Old Trafford
Resolusi tersebut dengan jelas menegaskan peran PBB dalam menangani masalah Palestina. Majelis Umum menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukan yang sudah berlangsung sejak tahun 1967 dan menghentikan segala kegiatan pemukiman yang melanggar hukum internasional.
Selain itu, resolusi ini mendukung ide solusi dua negara sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan.
PBB mendesak agar negosiasi damai antara kedua belah pihak dapat dimulai kembali dan meminta negara-negara anggota untuk tidak mengakui perubahan batas wilayah yang dilakukan sepihak.
Menteri Luar Negeri Jerman dalam pernyataannya menekankan bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina tidak dapat dicapai melalui cara pendudukan ilegal, aneksasi, pemindahan paksa, atau peperangan yang berkepanjangan.
Resolusi ini juga menyerukan peningkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina yang tengah mengalami krisis berat.
Dengan disetujuinya resolusi ini, PBB kembali menekankan komitmennya untuk menyelesaikan konflik berdasarkan hukum internasional dan prinsip keadilan bagi rakyat Palestina.
Editor : Ali Sodiqin